Beranda Hukum Residivis Curanmor Asal Cinangka Dibekuk Polres Cilegon

Residivis Curanmor Asal Cinangka Dibekuk Polres Cilegon

Ilustrasi - foto istimewa Laya Berita

CILEGON – Tim Resmob Polres Cilegon menangkap seorang residivis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) bernama Saeful Bin Safei yang merupakan warga Cinangka, Kabupaten Serang.

Pelaku ditangkap di Jalan Raya Ciwandan, Kelurahan Tegal Ratu, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon. Saat ini pelaku mendekam di penjara.

Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Arief Nazaruddin mengatakan penangkapan pelaku merupakan hasil dari pengembangan kasus sebelumnya, dimana petugas berhasil mengamankan pelaku dari penangkapan curanmor delapan unit kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Cilegon.

“Kemudian Tim Reskrim Polres Cilegon melakukan penyelidikan terhadap pelaku, dan tersangka mengakui bahwa telah melakukan curanmor kurang lebih di dua TKP di daerah hukum Cilegon antara bulan November 2020 sampai dengan bulan Maret 2021,” ujarnya, Kamis (18/3/2021).

Kasat menjelaskan bahwa dalam aksinya pelaku menggunakan kunci letter T, kunci L dan kunci lock magnet.

“Pelaku mengincar target secara umum seperti di parkiran, teras rumah dan lainnya,” terangnya.

Sementara kendaraan bermotor yang diamankan yakni satu unit merk Honda Beat POP warna Merah tanpa Nomor Polisi (Nopol), merupakan hasil curian di parkiran belakang Masjid Agung Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.

Kemudian satu Unit sepeda motor Honda Beat warna putih hijau. Merupakan hasil curian di depan Kampus Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Kecamatan Purwakarta.

Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yakni berinisial KM dan NR.

“Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa dan diamankan ke Satreskrim Polres Cilegon,” imbuhnya.

(Man/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News