PANDEGLANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang mengklaim bakal memberikan kepastian kepada para investor yang akan menanamkan modalnya di Pandeglang. Hal itu menyusul diubahnya Rencana Tataruang Rencana Wilayah (RTRW).
Sekretaris Daerah (Sekda) Pandeglang, Pery Hasanudin mengungkapkan, pengubahan RTRW sangat mendorong untuk meningkatkan investasi di setiap daerah.
Selain mengubah RTRW, untuk menarik investor agar mau datang ke Pandeglang dirinya juga meminta supaya pembuatan izin juga dipermudah.
“RTRW kita yang baru sudah ditetapkan dalam Perda nomor 2 tahun 2020, ini merupakan satu kepastian untuk investor berinvestasi di Pandeglang, namun saya juga berharap perizinannya jangan sampai dipersulit,” demikian dikatakan Pery saat membuka acara sosialisasi tentang Perda nomor 2 tahun 2020 Tentang Tata Ruang pengganti Perda nomor 3 tahun 2011, Selasa (16/3/2021).
Di RTRW yang baru diyakini Pery akan memberikan kemudahan bagi investor untuk berinvestasi di Pandeglang.
“Di RTRW yang baru ini sudah ditetapkan wilayah mana saja yang boleh didirikan industri, sehingga lebih pasti dan lebih jelas,” ujarnya.
Selain itu, dirinya juga berharap dengan adanya investasi akan membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat Kabupaten Pandeglang.
“Dengan lapangan kerja terbuka pengangguran akan berkurang dan ekonomi meningkat sehingga masyarakat bisa sejahtera,” imbuhnya.
(Med/Red)