PANDEGLANG – Hasil kajian yang dilakukan komisi fatwa, komisi pengkajian, komisi perundangan dan hukum Majlis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pandeglang menyatakan dengan tegas bahwa ajaran Hakekok Balakasuta menyimpang dari agama Islam.
Pernyataan itu dilontarkan langsung oleh Ketua MUI Pandeglang, Hamdi Ma’ani usai menggelar rapat internal dengan beberapa komisi yang ada di MUI. Kesimpulan yang didapat dari rapat kajian tersebut bahwa ajaran itu tidak sesuai dengan syariat Islam dan menyimpang.
“Keputusan fatwa MUI Kabupaten Pandeglang aliran Balakasuta adalah ajaran yang menyimpang dan bertentangan dengan ajaran Islam yang sebenarnya baik dari akidah dan syariat,” ungkapnya, Senin (15/3/2021).
Kata Abah, fatwa tetap MUI tetap diberlakukan kepada ajaran tersebut sedangkan kesalahan pemimpin dan para pengikutnya masih diberikan toleransi asalkan mereka mau dibina dan dibimbing kembali pada agama Islam.
“Sebab agama Islam juga menyatakan apabila dia sudah tobat itu sudah selesai. Sebab ada tahapannya, setelah di nasihati apakah dia menerima atau tidak dan apabila dia menerima salah serta siap tobat maka tinggal kita bina, setelah dibina kita juga bikin ikrar berupa tulisan, dari situ kita bina secara mendetail dan diserahkan kembali ke lingkungannya agar dibina juga oleh tokoh agama di lingkungan tersebut,” jelas.
Sedangkan untuk bentuk pembinaan yang nantinya akan diberikan bakal melibatkan beberapa bidang seperti kepolisian, MUI, Kemenag dan lainnya. Dan untuk bentuk pembinaannya tentang akidah, syariat dan masalah akhlak.
“Mudah-mudahan mereka segera mendapatkan hidayah, kalau sudah mendapatkan hidayah dan mereka sudah menerima kesalahan serta mau melaksanakan ajaran yang sesuai aturan maka kami kembalikan ke masyarakat. Sebab masyarakat juga tidak mau menerima jika mereka belum taubat,” tutupnya.
(Med/Red)