KAB. TANGERANG – DPRD Kabupaten Tangerang menyoroti sejumlah pengembang yang memiliki izin lokasi untuk melakukan aktivitas komersil di wilayah pantura Kabupaten Tangerang.
Pasalnya, upaya pemanggilan sampai inspeksi dadakan sudah dilakukan oleh DPRD sesuai kewenangan tugas pokok fungsi (Tupoksi) yakni pengawasan.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Aditya Wijaya mengatakan, pihaknya menemukan indikasi telah terjadi inkonsistensi. Dimana, izin lokasi yang sudah diteken oleh pemerintah daerah nampakny tidak sesuai dengan progres pembangunan.
“Terdapat tiga perusahaan di wilayah pantura yang sudah kita sidak terindikasi inkonsistensi penguasaan izin lokasi. Ketiganya, yaitu PT Bangun Laksana Persada (BLP), PT Tanjung Unggul Mandiri (TUM) dan Angkasa Land,” ujar Aditya kepada wartawan, Sabtu (13/3/2021).
Menurut dia, PT BLP belum sepenuhnya melaksanakan progres pembangunan, hanya 50 persen di atas lahan yang memiliki izin 400 hektar. “Walau saya lihat pas ninjau disana, tujuan pengembangan wilayahnya ada,” ucap Adit.
Menyinggung Angkasa Land, Adit mengatakan bahwa pihak pengembang tersebut hanya mampu mengelola 39 hektar dari total ijin lokasi sebanyak 78 hektar.
“Angkasa Land ngaku tidak sanggup untuk mengelola sisanya. Artinya nanti kita memberikan masukan kepada pemerintah daerah untuk tidak diperpanjang,” paparnya.
Ketiga, Adit menyikapi puluhan hektar izin lokasi yang diberikan oleh PT TUM patut dipertanyakan lantaran sudah lama beraktivitas peternakan sapi, namun tidak jelas pengembangan usaha tersebut. Malah warga sekitar menerima dampak lingkungan aroma bau.
“Lahan yang sudah digunakan berapa? Lalu terkait dampak bau hasil pengembangannya seperti apa? ini kan perlu penyesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang baru,” jelas Adit.
Dikatakan, pihaknya selaku mitra kerja pemerintah daerah berharap kehadiran pengembang yang sudah memgantongi izin lokasi, sejatinya serius memanfaatkan sesuai kegiatan tersebut guna menopang Pendapat Asli Daerah (PAD) dan akses lapangan kerja.
“Jangan sampai tekesan terbengkalai menjadi lahan tidur, cuma pembebasan lahan saja lalu dipasang patok, tapi gak ada progres pembangunan sesuai izin lokasi yang dimiliki. Itu kan menghambat PAD dan akses lapangan kerja,” ujar Wakil Rakyat Fraksi Partai Demokrat ini.
Oleh karenanya, Adit mengutarakan langkah DPRD akan menggelar hearing dengan dinas terkait untuk menyikapi data-data yang diperoleh pihaknya. Itu guna mencocokan pengalihan fungsi yang dilakukan pengembang sudah sesuai aturan.
“Jangan sampai nanti ditemukan, contoh seperti lahan untuk perindustrian, dikuasai siapa, dan yang lain tidak boleh masuk tapi tidak dimanfaatkan,”
Kan sebenarnya ada aturan 3 tahun mempunyai izin lokasi tapi tidak ada progres atau dibawah 50 persen yah tidak bisa diperpanjang,” paparnya.
(Ren/Red)