Beranda Hukum Polisi Koordinasi dengan MUI Soal Aliran Hakekok di Pandeglang

Polisi Koordinasi dengan MUI Soal Aliran Hakekok di Pandeglang

Waka Polres Pandeglang, Kompol Riky Crisma Wardana saat jumpa pers di Mako Polres Pandeglang
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

PANDEGLANG – Waka Polres Pandeglang, Kompol Riky Crisma Wardana mengatakan mengatakan pihaknya bakal berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengetahui apakah aliran Hakekok Balatasuta apakah aliran sesat atau bukan.

“Ini masih kami dalami nanti akan ada kajian dari MUI bahwa aliran ini aliran sesat atau bukan,” ujarnya, Kamis (11/3/2021).

Diberitakan sekitar 16 orang yang masih punya ikatan keluarga diamankan Polres Pandeglang, belasan orang tersebut diamankan karena diduga menganut aliran sesat dengan nama aliran Hakekok Balatasuta.

Keenam belas orang tersebut terdiri dari 5 orang perempuan, 8 orang laki-laki dan 3 orang anak di bawah umur. Belasan orang itu merupakan warga Kampung Pemukiman, Desa Karang Bolong, Kecamatan Cigeulis Kabupaten Pandeglang.

Kompol Riky Crisma Wardana mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas atau ritual yang sering mereka lakukan. Dimana keenam belas orang ini sering terlihat mandi bersama tanpa busana di penampungan air di area kebun sawit milik PT. GAL di Kecamatan Cigeulis.

“Untuk sementara 16 orang sudah kami amankan dan kami periksa, untuk lebih lanjutnya akan kami kasih tahu kembali,” jelas Riky saat menggelar jumpa pers di Mako Polres Pandeglang.

Ia membeberkan, ketua dari aliran ini merupakan seorang pria berinisial A (52). Berdasarkan informasi, sebelumnya aliran ini di bawa oleh seorang pria lain berinisial E yang sudah meninggal dan diteruskan oleh saudara A.

“Untuk yang memberi ceramah atau ketuanya yaitu saudara A (52). Untuk ajarannya mengadopsi dari ajaran Hakekok, ajaran itu dibawa oleh almarhum saudara E dan diteruskan oleh saudara A ini dengan ajaran Balatasuta,” ucapnya.

Kata Riky, saat ini para penganut ajaran tersebut sudah diamankan dan sedang diperiksa lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Pandeglang. Untuk itu dirinya meminta masyarakat khususnya masyarakat di Kecamatan Cigeulis agar tidak resah dan tetap menjaga kondusifitas.

Baca Juga :  Penganut Ajaran Hakekok Dikembalikan ke Kampung Halamannya

“Sementara masih penyelidikan oleh Satreskrim dan besok kami akan berkoordinasi dengan Bakorpakem yang diketuai Kajari Pandeglang guna memutuskan apakah ini aliran sesat atau bukan. Untuk masyarakat Kecamatan Cigeulis bahwa yang diduga sudah kami amankan dan sedang kami dalami agar masyarakat jangan resah dengan apa yang sudah beredar,” pesannya.

(Med/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News