CILEGON – Karantina Pertanian Cilegon dan KSKP Merak mengamankan ddbanyam 2 ekor burung dan satu ekor anak kucing hutan dari mobil pick up yang tidak memenuhi persyaratan karantina pertanian sesuai pasal 35 UU Nomor 21 tahun 2019.
Ketiga hewan tersebut tidak dilengkapi Karantina Surat Kesehatan dari daerah asal dan sertifikat kesehatan karantina pertanian dari BKP Lampung.
Penangkapan hewan ilegal itu dilaksanakan saat operasi bersama secara rutin dan berkesinambungan di Pelabuhan Merak, Minggu (7/3/2021). Pemeriksaan dilakukan terhadap kendaraan asal Sumatera yang menuju Jawa atau sebaliknya. Hewan ilegal itu ditemukan di dalam bus asal Bengkulu tujuan Bekasi.
“Bersama KSKP kita operasi bersama di Pelabuhan Merak. Dan kita temukan 2 ekor burung di bagasi bus dan satu ekor anak kucing hutan yang tidak dilengkapi sertifikat karantina dan tidak lapor Karantina,” ujar Adi Prasetyo, Dokter Hewan Karantina Cilegon.
Selanjutnya 2 ekor burung jenis Cucak Ijo dan Kenari dan satu ekor kucing hutan akan dilakukan tindakan karantina sesuai prosedur UU No. 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
“Untuk hewan yang termasuk dalam satwa yang dilindungi kita akan koordinasikan dengan pihak BKSDA Banten,” ujar Wagimin, Subkoordinator Karantina Hewan.
Selanjutnya Kepala Karantina Cilegon, Arum Kusnila Dewi mengimbau kepada pengguna jasa karantina agar mematuhi prosedur karantina dengan melengkapi dokumen persyaratan dan melaporkan kepada pejabat karantina untuk dilakukan tindakan karantina, pengawasan dan atau pengendalian.
Arum juga menambahkan Karantina akan terus meningkatkan koordinasi dan sinergi dengan instansi di Pelabuhan Merak dan daerah asal terkait pengawasan media pembawa wajib karantina.
“Koordinasi kita bangun dalam sebuah kawasan sinergis antara Karantina Pertanian Cilegon Pelabuhan Penyeberangan Merak (PPM) – Karantina Pertanian Lampung wilker Bakauheni, KSKP, ASDP, dan TNI, BKSDA serta instansi terkait di wilayah penyeberangan Merak,” pungkas Arum.
(Man/Red)