Beranda Peristiwa 35 Ekor Babi Asal Lampung Diamankan di Pelabuhan Merak

35 Ekor Babi Asal Lampung Diamankan di Pelabuhan Merak

Babi asal Lampung diamankan petugas Karantina Pertanian Cilegon - foto istimewa
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

CILEGON – Tim Kawasan Koordinasi Pengawasan dan Penindakan Pelabuhan Penyeberangan Merak-Bakauheni, Badan Karantina Pertanian (BKP) Cilegon dan Lampung didampingi KSKP Merak mengamankan 35 ekor Babi asal Lampung yang akan dikirim ke Tangerang, Rabu (3/3/2021).

Babi yang diangkut dalam mobil pick up itu ditangkap sesaat setelah kapal sandar di Dermaga IV Pelabuhan Merak.

“Dini hari ini, saat melakukan pengawasan rutin, tim kami mengamankan mobil pick up yang memuat babi dari kapal Tranship I dari Bakauheni menuju Pelabuhan Merak. Setelah dilakukan pemeriksaan sopir tidak dapat menunjukkan dokumen Sertifikat Kesehatan dari asal,” jelas Wagimin, Sub Koordinator Karantina Hewan.

Wagimin menambahkan saat ini sopir sedang diproses lebih lanjut guna dimintai keterangannya. Sementara barangbukti turut diamankan di Karantina Pertanian Cilegon. Sopir diduga melanggar pasal 35 UU Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

“Sopir saat ini sedang dimintai keterangan lebih lanjut. Begitu juga barang bukti turut kami amankan,” lanjut Wagimin.

Sementara itu Kepala Karantina Pertanian Cilegon, Arum Kusnila Dewi pihaknya menaruh perhatian serius dalam upaya mencegah penyebaran ASF (African Swine Fever) yang menyerang babi. Lalulintas babi yang tidak terjamin kesehatannya dapat memperluas penyebaran Virus ASF yang menimbulkan banyak kerugian para peternak.

Selanjutnya Arum mengajak masyarakat yang membawa komoditas pertanian baik berupa hewan, produk hewan dan hasil bahan hewan melalui Pelabuhan Merak untuk melaporknya ke Karantina Pertanian Cilegon. Pihaknya berkomitmen untuk memberikan pelayanan perkarantinaan yang optimal selama 24 jam 7 hari kerja.

“Kami berkomitmen memberikan layanan optimal kepada seluruh masyarakat selama 24 jam 7 hari kerja. Untuk itu kami mengajak masyarakat untuk melaporkan komoditas pertanian yang dibawanya baik itu berupa hewan, produk hewan dan hasil bahan asal hewan untuk dilakukan tindakan karantina,” pungkas Arum.

Baca Juga :  Arus Mudik 2022 di Merak dan Bandara Soetta Lampaui Sebelum Pandemi

(Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News