CILEGON – Pemkot Cilegon melakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon tentang penanganan permasalahan hukum bidang perdata dan tata usaha negara, yang dilaksanakan di Aula Setda II Kota Cilegon, Rabu (29/8/2018).
Plt Walikota Cilegon, Edi Ariadi mengatakan permasalahan hukum bidang perdata dan tata usaha negara merupakan program pemberian bantuan hukum yang diberikan oleh Kejari Kota Cilegon terhadap permasalahan dalam bidang hukum yang dihadapi Pemkot Cilegon.
“Perlu saya sampaikan bahwa nota kesepakatan bersama ini sangat penting dalam meningkatkan efektifitas penanganan masalah hukum bidang perdata dan data usaha negara baik itu dalam negeri maupun di luar pengadilan,” terangnya.
Edi juga mengungkapkan dengan adanya MoU antara pemerintah dengan kejari sangatlah berguna terutama dalam hal penyelenggaraan program-program pemerintah.
“Dengan adanya kerjasama ini sangat penting dalam penyelenggaraan program-program pemerintah Kota Cilegon seperti pengamanan pemerintah dan permbangunan Daerah (P4D) dan juga pendampingan kegiatan fisik di OPD agar hal-hal yang dikerjakan dan tujuan pembangunan di Kota Cilegon dapat berjalan secara maksimal, efektif dan efisien,” ungkapnya.
Edi berharap MoU ini dapat mengoptimalkan penyerapan terhadap rencana semua program pembangunan di Kota Cilegon.
”Harapan kita dapat mengoptimalkan penyerapan terhadap apa saja yang telah kita rencanakan. Karena apa yang kita kerjakan harus berdampak positif bagi masyarakat. Tidak dipungkiri juga mungkin apa yang kita kerjakan masih ada sedikit kesalahan. Namun dengan adanya pendampingan ini saya rasa semua akan jauh lebih baik dan optimal,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Kejari Kota Cilegon Andi Mirnawati dalam menjelaskan bahwa tujuan diadakan MoU ini sebagai pendampingan hukum meliputi pemerintah, BUMN dan BUMD secara gratis dibidang perdata maupun tata usaha negara.
“Dengan adanya kerjasama ini bertujuan untuk pendampingan, pemberian bantuan dan tindakan hukum yang diberikan Kejari baik tergugat maupun digugat supaya memudahkan fungsi kami terhadap msalah hukum perdata dan tata usaha negara sehingga adanya kegiatan pengawalan baik didalam pemerintahan, BUMN maupun BUMD,” jelasnya.
Dia menyatakan pemberian bantaun hukum ini juga gratis karena sudah dibiayai negara. “Jadi jangan sia-siakan kesempatan ini karena gratis,” katanya. (Man/Red)