Beranda Pemerintahan Mahasiswa Nilai Penyalahgunaan Narkotika di Kota Serang Tinggi

Mahasiswa Nilai Penyalahgunaan Narkotika di Kota Serang Tinggi

Ilustrasi - HonestDocs

SERANG – Tingginya kasus penyalahgunaan narkotika di Kota Serang menjadi sorotan HMI MPO Komisariat Untirta Pakupatan. Menurut mereka, tingginya kasus itu lantaran tidak adanya Perda yang mengatur upaya pencegahan dan penanganan penyalahgunaan narkotika.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Umum HMI MPO Komisariat Untirta Pakupatan, Irkham Magfuri Jamas, usai melakukan audiensi dengan Bapemperda DPRD Kota Serang untuk mengusulkan Raperda Narkotika masuk dalam Propemperda 2022 mendatang.

“Kami membahas urgensi pembentukan Perda Narkotika di Kota Serang. Karena melihat Permendagri nomor 12 tahun 2019 yang mengamanatkan kepada daerah untuk segera membentuk Perda tentang narkotika di masing-masing daerah, termasuk Kota Serang,” ujarnya di ruang aspirasi DPRD Kota Serang, Senin (1/3/2021).

Ia mengatakan, kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kota Serang cukup tinggi. Hal itu dapat dilihat dari banyaknya pengungkapan kasus narkotika oleh pihak berwenang, baik Polres Serang Kota, Polda Banten maupun BNN Provinsi Banten.

“Berdasarkan kajian, di Kota Serang ini memang cukup memprihatinkan dalam hal pemberantasan peredaran gelap narkoba. Karena memang payung hukumnya belum terbentuk,” ujarnya.

Secara umum, Irkham menuturkan bahwa Pemkot Serang telah melakukan upaya-upaya penyuluhan mengenai bahaya narkotika. Akan tetapi, pihaknya memandang bahwa hal itu tidak cukup selama belum ada payung hukum berbentuk Perda.

“Memang untuk penyuluhannya itu sudah ada. Tapi kalau untuk P4GN atau pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika itu belum ada. Jadi memang harus ada Perda Narkotika,” ujarnya.

Irkham menjelaskan, dalam audiensi tersebut menghasilkan tiga opsi mengenai amanat Permendagri 12 tahun 2019. Pertama yakni menyisipkan pasal-pasal terkait narkotika ke dalam Raperda Penyelenggaraan Kesehatan.

Kedua, dibentuknya aturan yang berdiri sendiri dalam bentuk Perda Narkotika. Ketiga, dilakukannya revisi atas Perda nomor 2 tahun 2010 tentang Penyakit Masyarakat (Pekat), dengan disisipkannya pasal penanggulangan narkotika.

“Kalau kami menginginkan agar aturan ini berdiri sendiri sebagai Perda Narkotika. Karena kalau hanya disisipkan pada Perda-perda yang akan dibentuk ataupun yang akan direvisi, ini tidak dapat mencakup keseluruhan amanat Permendagri,” tegasnya.

Di tempat yang sama, Ketua Bapemperda DPRD Kota Serang, Mad Buang, menuturkan bahwa pihaknya mengapresiasi usulan Raperda yang ditawarkan oleh HMI MPO Untirta Pakupatan. Menurutnya, usulan tersebut sangat baik mengingat Kota Serang merupakan ibukota provinsi, dan menjadi jalur akses berbagai daerah.

“Karena Kota Serang belum ada Perda Narkotika, tentunya kami mau mengakomodir usulan dari teman-teman HMI MPO ini. Apalagi data yang disampaikan oleh teman-teman ini sangat luar biasa,” ujarnya.

Ia mengatakan, belum adanya Perda yang mengatur terkait upaya pencegahan dan penanggulangan peredaran serta penyalahgunaan narkotika, lantaran belum adanya masukan dari masyarakat sebelumnya. Oleh karena itu, masukan yang dilakukan oleh HMI MPO akan segera pihaknya tindaklanjuti.

Ia pun membenarkan bahwa pihaknya memberikan tiga opsi dalam mengakomodir usulan tersebut. Dari tiga opsi yang ditawarkan, tentunya akan dilakukan kajian terlebih dahulu dengan melibatkan HMI MPO, agar menghasilkan keputusan yang terbaik.

“Jika memang dua opsi dengan menyisipkan pasal di Perda Penyelenggaraan Kesehatan dan revisi Perda Pekat itu tidak diterima, tentunya akan kami masukkan dalam Propemperda 2022 agar dibentuk Perda yang berdiri sendiri,” ucapnya.

(Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News