CILEGON – Balai Karantina Pertanian Cilegon kembali menggagalkan penyelundupan ratusan burung Ilegal. Kali ini sebanyak 195 ekor burung berbagai jenis asal Bengkulu tujuan Tangerang dan Bandung diamankan. Burung-burung itu digagalkan karena tidak memiliki Sertifikat Kesehatan Hewan dari area asal.
“Penangkapan dilakukan setelah tim patroli karantina melihat adanya bus yang berhenti di rumah makan dan sangat mencurigakan. Saat diperiksa bus itu ternyata memuat burung yang dikemas dalam enam keranjang buah,” ujar Subkoordinator Karantina Hewan Karantina Pertanian Cilegon, Wagimin, Kamis (25/2/2021).
Dikatakan Wagimin, sopir bus mengaku burung tersebut sebagai paket kiriman dari dua orang yang berbeda di Bengkulu.
Burung-burung itu selanjutnya diamankan di Kantor Karantina Pertanian Cilegon. Sementara itu sopir bus dimintai keterangan di tempat yang sama.
“Barang bukti sudah diamankan. Untuk sopir sedang kami mintai keterangan lebih lanjut,” kata Wagimin.
Sementara itu Kepala Balai Karantina Pertanian Cilegon, Arum Kusnila Dewi menyatakan pihaknya berkomitmen untuk menjalankan UU No. 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Kerjasama dengan berbagai instansi terkait terus dilakukan untuk menekan terjadinya pelanggaran terhadap aturan karantina.
“Koordinasi kita bangun dalam sebuah kawasan sinergis antara KP Cilegon Pelabuhan Penyeberangan Merak (PPM) – Bakauheni, KSKP, ASDP, dan TNI serta BKSDA,” pungkas Arum.
(Man/Red)