SERANG – Setelah melakukan proses pencocokkan penelitian atas daftar pemilih di kabupaten kota se-Banten, KPU Provinsi Banten menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Provinsi Banten untuk pemilu 2019 sebanyak 7.452.971 pemilih yang tersebar di delapan kabupaten kota.
Total pemilih tersebut terbagi menjadi pemilih laki-laki 3.764.991, pemilih perempuan 3.684.980 pemilih. Rincian masing-masing kabupaten kota adalah, Kota Cilegon 276.136 pemilih, Kota Serang 431.553 pemilih, Kota Tangerang 1.061.880 pemilih, Kota Tangsel 841.194 pemilih, Kabupaten Pandeglang 905.447 pemilih, Kabupaten Lebak 941.789 pemilih, Kabupaten Serang 1.119.848 pemilih, Kabupaten Tangerang 1.875.124 pemilih. Para pemilih tersebut akan memilih di 33.107 TPS di seluruh Provinsi Banten.
“Kami sudah umumkan DPT ini di PPS di masing-masing kabupaten kota sejak kemarin,” terang Agus Sutisna, Ketua Divisi Program dan Data Informasi KPU Banten usai rapat pleno terbuka rekapitulasi DPT Pemilu 2019 tingkat Provinsi Banten,” ujarnya.
Agus menjelaskan, DPT ini akan menjadi rujukan bagi KPU Provinsi untuk menetapkan kebutuhan perlengkapan pemungutan suara, terutama kebutuhan surat suara. “Setelah di provinsi, akan dilaksanakan rekapitulasi daftar pemilih tetap tingkat nasional pada 4-5 September 2018,” jelasnya.
Terkait warga yang tidak masuk DPT, Agus menerangkan bahwa warga tersebut masih tetap bisa melaksanakan hak pilihnya di TPS pada hari pemunguran suara dengan menunjukkan KTP elektronik kepada petugas KPPS.
Rapat pleno rekapitulasi DPT tingkat Provinsi Banten dihadiri Bawaslu Banten, pimpinan dan petugas penghubung parpol, para bakal calon dan penghubung bakal calon DPD, forum pimpinan daerah, ormas dan lembaga pemantau.
Dalam kesempatan itu, Bawaslu Banten memberikan sejumlah catatan kritis, terutama terkait pemilih di Kosambi, Kabupaten Tangerang dan pemilih di Kota Tangerang Selatan. (Dhe/Red)