Beranda Hukum Polres Serang Kota Ringkus Komplotan Pecah Kaca yang Bermarkas di Cilegon

Polres Serang Kota Ringkus Komplotan Pecah Kaca yang Bermarkas di Cilegon

Satreskrim Polres Serang Kota berhasil meringkus komplotan pelaku pecah kaca mobil - (Foto Ade Faturohman/BantenNews.co.id)
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

SERANG – Satreskrim Polres Serang Kota berhasil meringkus komplotan pelaku pecah kaca mobil. Para tersangka merupakan warga Palembang berinisial H, T, I dan U. Salah satu pelaku juga merupakan sopir angkutan online.

Kasatreskrim Polres Serang Kota, AKP M Nandar mengatakan, para pelaku adalah spesialis pencuri nasabah bank dengan modus pecah kaca. Mereka adalah jaringan antar Provinsi dan sudah beraksi sejak tahun 2018 di berbagai wilayah Polda Banten sebanyak 15 TKP, yakni Serang 7 TKP, Pandeglang 2 TKP, dan Cilegon 2 TKP serta Lebak 2 TKP.

“Empat orang tersangka berasal dari Palembang, kita tangkap di wilayah Cilegon tepat di markasnya, dengan menyita barang bukti berupa handphone, sejumlah ATM milik korban, sebilah pisau, jam tangan dan kalkulator serta tas yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya” ucapnya saat ekpose di Mapolres Serang Kota, Senin (22/2/2021).

Ia menjelaskan sasaran mereka yang keluar dari Bank kemudian mobilnya diintip oleh salah satu tersangka, apabila terdapat barang berharga, maka mereka langsung melakukan aksinya.

“Aksi mereka yang pertama mencongkel mobil korban, apabila tidak berhasil menggunakan cincin yang sudah dimodifikasi menggunakan baja dengan mendorong kaca mobil korban hingga retak dan pecah lalu mengambil barang-barang yang ada di dalam mobil tersebut,” ucapnya.

Sementara modus para pelaku, kata dia, adalah dengan mengikuti nasabah yang sekeluar dari bank. Mereka berbagi tugas yakni ada pelaku yang memantau di bank kemudian menghubungi pelaku lain untuk membuntuti. Setelah lengah, mereka menggasak uang korban dengan cara memecah kaca mobil menggunakan cincin modifikasi baja.

“Tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman lima belas tahun penjara,” ujarnya.

(Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News