LEBAK -Sebanyak 45.000 KK di Kabupaten Lebak menempati rumah tidak layak huni (RTLH). Data tersebut belum diupdate lagi dengan data terbaru karena setiap tahunnya dilakukan penanganan rehab atau bedah rumah.
“Terkait RTLH masih menjadi PR kita. Berdasarkan data sebanyak 45.000 KK menempati RTLH,” kata
Kepala Dinas Kawasan Permukiman dan Pertanahan ( DKPP) Kabupaten Lebak Wawan Hermawan, Rabu (29/8/2018).
Warga menempati RTLH tersebar di 28 kecamatan di Kabupaten Lebak. Terkait hal tersebut Pemkab Lebak setiap tahunnya melakukan penanganan.
“Dengan mengalokasikan anggaran dari APBD. Dan untuk satu tahun anggaran sebanyak 150 unit yang sudah ditetapkan sampai tahun 2019 berikut data warga penerima,”katanya. (Tra/Ali/Red)