CILEGON – Dalam rangka mencegah masuk, keluar dan tersebarnya hama penyakit hewan salah satunya African Swine Fever (ASF) pada babi dari Jawa ke Sumatera melalui Pelabuhan Merak, Karantina Pertanian Cilegon meningkatkan pengawasan dan melakukan prosedur tindakan karantina sesuai UU No. 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
Pejabat karantina akan melakukan pemeriksaan dokumen persyaratan dan fisik dimana harus dilengkapi SKKH (Surat Keterangan kesehatan Hewan) dari daerah asal serta hasil uji Laboratorium negatif ASF dan CSF terhadap babi yang akan dikirim ke Sumatera sebelum diterbitkan Sertifikat kesehatan hewan (KH-11).
Badan Karantina Pertanian Cilegon juga melakukan tindakan karantina penolakan sebanyak 60 ekor babi yang berasal dari Karanganyar, Jawa Tengah. Babi tersebut tidak dilengkapi hasil tes Laboratorium untuk ASF 100 persen sesuai dengan surat edaran dari Kepala Badan Karantina Pertanian nomor B-3662/KR.110/K.2/03/2020 terkait mitigasi risiko virus ASF, CSF dan SI (Influenza A).
Salah satu imbauan sehubungan dengan telah terjadinya wabah ASF pada beberapa sentra peternakan babi di Indonesia, UPT Karantina Pertanian yang ada lalu lintas babi bekerjasama dengan Dinas Peternakan dan Balai Veteriner setempat untuk melakukan pengambilan sampel darah 100 persen untuk pengujian terhadap virus ASF.
“Babi ini tidak dilengkapi persyaratan karantina sesuai surat edaran Kabadan dan PP No. 82 Tahun 2000 pasal 9. Tidak ada hasil laboratorium untuk ASF secara lengkap. Kita terbitkan surat perintah dan berita acara penolakan dan kita kawal sampai daerah asalnya,” ujar drh. Wagimin, Subkoordinator Karantina Hewan, Sabtu (13/2/2021).
Secara keteknisan tindakan pengawalan oleh Pejabat Karantina terhadap babi asal Karanganyar ini, Wagimin menjelaskan bahwa ada kecurigaan beberapa kendaraan yang mengangkut babi yang nekat menyeberang ke Sumatera dan lolos dari pengawasan Karantina karena tidak bisa melengkapi dokumen persyaratan.
“Beberapa kali kita telah melakukan penolakan terhadap babi yang akan dikirim ke Sumatera karena tidak lengkap dokumen persyaratannya. Ada yang tidak disertai SKKH dari daerah asal atau hasil Labnya. Namun ada indikasi hewan yang telah kita tolak tetap dikirim ke Sumatera melalui berbagai modus operandi sehingga lolos dari pengamatan pejabat karantina di Pelabuhan Merak. Untuk mengantisipasi kejadian serupa terulang kembali, maka penolakan kali ini kita kawal sampai daerah asalnya di Karanganyar,” jelas Wagimin.
Kepala Karantina Petanian Cilegon, Arum Kusnila Dewi, mengimbau kepada pelaku usaha babi agar mematuhi prosedur karantina dengan melengkapi dokumen persyaratan. Selain itu setiap pengiriman media pembawa hama penyakit hewan karantina wajib melaporkan dan menyerahkan kepada pejabat karantina untuk dilakukan tindakan karantina, pengawasan dan atau pengendalian.
“Kita lakukan sosialisasi kepada pelaku usaha terkait persyaratan perkarantinaan untuk media pembawa babi dan surat edaran KaBadan dan persyaratan sesuai UU No 21/2019,“ ujarnya.
Arum juga menambahkan Karantina akan terus meningkatkan koordinasi dan sinergi dengan instansi di Pelabuhan Merak dan daerah asal terkait pengawasan media pembawa wajib karantina.
(Man/Red)