SERANG – Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten mencatat dari 4.697.218 bidang tanah yang ada di Provinsi Banten, sebanyak 1.379.974 bidang tanah belum terukur/terpetakan (29,37%) serta 1.808.582 bidang tanah (38,50%) belum bersertifikat.
Hal itu terungkap dalam Pelantikan dan Pengangkatan Sumpah Tim Ajudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Provinsi Banten Tahun 2021 di Gedung Negara Provinsi Banten Jl Brigjen KH Syam’un No. 2, Kota Serang, Kamis (21/1/2021).
Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) menegaskan dirinya mendukung apa yang diupayakan oleh Kanwil BPN Banten dalam pelaksanaan program PTSL yang terus mengalami peningkatan.
Dalam kesempatan itu, Gubernur mengucapkan terima kasih kepada jajaran Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Banten yang telah bekerja keras dalam proses pengukuran, pendaftaran dan penerbitan sertifikat tanah untuk masyarakat di wilayah Provinsi Banten.
Sebagai informasi, Kantor Wilayah ATR/BPN mencanangkan pada tahun 2024 seluruh bidang tanah di Provinsi Banten sudah terpetakan dalam satu data. Langkah ini bertujuan agar tidak terjadi tumpang tindih sertifikat.
Pada tahun 2021 ini, Tim Ajudikasi PTSL Provinsi Banten menargetkan 98 ribu bidang tanah. Untuk biaya pensertifikatan ditanggung oleh negara. Sementara untuk biaya pemberkasan ditanggung oleh masyarakat.
Kegiatan PTSL yang dicanangkan oleh Pemerintah dan dilaksanakan oleh BPN sangat membantu masyarakat untuk memperoleh kepastian hak atas tanah yang dimiliki masyarakat. (Red)