Beranda Hukum Mantan Kacab Bank BJB Dijebloskan ke Penjara Kasus Kredit Fiktif

Mantan Kacab Bank BJB Dijebloskan ke Penjara Kasus Kredit Fiktif

Kajati Banten Asep Nana Mulyana didampingi oleh Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Siahaan Hebron saat menjawab pertanyaan wartawan. (Ade/Bantennews)
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

SERANG – KA, mantan Kepala Cabang Bank Jabar Banten (BJB) Tangerang harus meringkuk di Lapas Pandeglang setelah Kejaksaasn Tinggi (Kejati) Banten menahan yang bersangkutan dalam perkara kredit fiktiif senilai Rp8,7 miliar.

Tersangka KA akan menghuni Lapas Pandeglang selama 20 hari ke depan. “Kami lakukan penahanan hingga 20 hari ke depan di Pandeglang,” kata Kepala Kejati Banten Asep Nana Mulyana kepada awak media, Selasa (5/1/2021).

Sebelumnya, Kejati Banten juga menahan tersangka DAW selaku direktur PT DAS dilakukan penahanan di Rutan Pandeglang. Tersangka dinilai kongkalingkong untuk memberikan kredit fiktif dengan dasar Surat Perintah Kerja (SPK) bodong proyek pekerjaan.

Awal mula kasus terjadi pada tahun 2015 tersangka DAW mengajukan kredit ke BJB Cabang Tangerang dengan menggunakan SPK fiktif dari Pemda Sumedang. “Modus operandinya dari hasil penyelidikan bahwa tersangka DAW mengajukan kredit di Bank BJB Cabang Tangerang dengan menggunakan SPK fiktif,” ujar Asep.

Dijelaskan Asep, pengajuan kredit oleh DAW dilakukan sebanyak dua kali menggunakan perusahaan berbeda, pertama PT DAS meminjam uang Rp4,5 milar, kedua PT CR senilai Rp4,2 milar.

“DAW dengan menggunakan istrinya mengajukan kredit pada bank yang sama dengan perusahaan berbeda yakni PT CR dengan plafon kredit sebesar Rp4,2 miliar,” ujar Asep.

Kedua pengajuan pinjaman itu disetujui meskipun menggunakan SPK palsu, karena KA selaku Kepala Cabang BJB Tangerang sudah kongkalikong dengan tersangka DAW. Selain itu, KA juga diketahui menjabat sebagai komisaris di dua perusahaan swasta tersebut.

“Kedua tersangka sudah kerja sama, sudah berkonsiprasi, ini pembobolan bank, ini jelas pengerjaan tidak ada, kegiatan tidak ada, anggunanannya fiktif,” tegasnya.

Tersangka diancam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun maksimal 20 tahun. (you/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News