Beranda Kesehatan PSBB di Kota Tangerang Catat 67.035 Pelanggar

PSBB di Kota Tangerang Catat 67.035 Pelanggar

Puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang terkena sanksi karena kedapatan tidak menggunakan masker saat dilakukan razia olej satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pandeglang.

TANGERANG – Jumlah pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama periode 18 April sampai 31 Desember 2020 mencapai 67.035 pelanggar. Dari jumlah pelanggaran tersebut, terbanyak adalah tidak mengenakan masker.

Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Agus Henra mengatakan jenis pelanggaran tidak menggunakan masker tercatat ada 66.715 orang. Pelanggaran lainnya, seperti jam operasional usaha, tidak menyediakan tempat cuci tangan, buka usaha di luar yang dikecualikan dan protokol kesehatan ada 320 pelanggar.

“Jenis pelanggaran yang tak menggunakan masker memang sangat banyak dibandingkan jenis pelanggaran lainnya, sebab Pemkot Tangerang memang menggelar operasi aman bersama dengan menyasar warga tak menggunakan masker,” terang Agus dalam keterangan yang diterima, Senin (4/12/2020).

Sementara itu, untuk jenis sanksi yang dikenakan kepada pelanggar PSBB adalah rapid test kepada 1.758 orang, teguran lisan kepada 1.702 pelanggar, sanksi sosial berupa membersihkan fasilitas umum kepada 62.703 orang, teguran tertulis kepada 125 pelanggar, penyitaan barang kepada 176 pelanggar.

Juga dikenakan denda Rp50.000 kepada 538 pelanggar, penyegelan/penutupan sementara kepada 22 pelanggar dan denda Rp300.000 kepada 11 pelanggar.

“Kami juga melakukan sanksi berupa penutupan sementara tempat usaha kepada 22 lokasi karena melanggar protokol kesehatan,” katanya.

Khusus untuk pergantian malam tahun baru yang kemarin, Agus mengatakan tercatat ada 11 orang yang terjaring petugas karena tak menggunakan masker. Sanksi yang diberikan berupa membersihkan fasilitas umum.

Sementara untuk penutupan tempat usaha, tak ada laporan sebab Pemkot Tangerang sejak beberapa waktu lalu telah mengirimkan surat edaran mengenai jam operasional tempat usaha selama tanggal 31 Desember 2020 sampai 3 Januari 2021.

“Kami telah sampaikan surat edaran dan siap memberikan sanksi dan menindak jika ada yang melanggar aturan karena ini untuk kepentingan bersama yakni menekan penyebaran Covid-19,” ujar Agus.

Baca Juga :  Gelar Vaksinasi Massal di Dua Kecamatan di Cilegon, BIN Banten Sasar Lansia

Dirinya juga mengimbau warga untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan 3M. Yaitu dengan disiplin memakai masker, mencuci tangan atau memakai hand sanitizer dan menjaga jarak.

“Terpenting lagi, hindari kerumunan untuk mencegah Covid-19.” pungkasnya.

(Ren/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News