Beranda Pemerintahan Royalti dari PT KTI Kembali Disoal, DPRD Cilegon Ancam Penyertaan Modal PDAM-CM

Royalti dari PT KTI Kembali Disoal, DPRD Cilegon Ancam Penyertaan Modal PDAM-CM

Ilustrasi - foto istimewa tempo.co

CILEGON – Keseriusan Pemkot Cilegon untuk memindahkan dana dari kas Perusahaan Daerah Air Minum Cilegon Mandiri (PDAM-CM) ke kas daerah yang tak kunjung dilakukan hingga saat ini mengundang tanda tanya parlemen.

Anggota Badan Anggaran DPRD Cilegon, Rahmatulloh mengatakan akibat dana kas BUMD yang diperoleh dari penerimaan royalti langsung dari PT Krakatau Tirta Industri (KTI) itu tak kunjung dipindahkan, pihaknya mengaku kesulitan untuk memantaunya.

“Sebenarnya apa sih yang menjadi keberatannya? dimana keberatannya? Kita jangan hanya disuruh membahas penyertaan modal saja sebagai mitra kerja, sedangkan kontrol royalti itu hanya bisa dijangkau oleh Pemkot sebagai pemegang saham, komisaris dan direkturnya saja. Jadi jangan mengenyampingkan persoalan itulah, atau kami tidak akan menyetujui penyertaan modal itu,” ujarnya, Kamis (23/8/2018).

Dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Cilegon tahun 2017 belum lama ini, kata dia, persoalan yang semula dipertanyakan pihaknya pada November 2017 silam itu akhirnya diungkap bahwa royalti yang tersimpan di Bjb itu saat ini sudah di kisaran Rp12 miliar dari besaran royalti sekira Rp5 miliar per tahunnya mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2005 tentang Penerimaan Sumbangan dan Royalti Pihak Ketiga Kepada Daerah.

“Dulu itu kan kami juga sudah menganjurkan agar merevisi perda yang menjadi dasar royalti itu, tapi sampai sekarang tetap saran itu tidak pernah direspon,” kata politisi partai Demokrat ini.

Informasi yang dihimpun BantenNews.co.id, sejak tahun 2002 hingga tahun 2017 lalu, total Pemkot Cilegon sudah menggelontorkan penyertaan modal sekira Rp42 miliar.

Di bagian lain, Plt Walikota Cilegon Edi Ariadi mengaku memandang positif atas adanya desakan DPRD Cilegon. Namun dikatakan, adanya surat perjanjian dalam kesepakatan kerja sama itu memaksa transfer royalti itu langsung ke kas daerah belum dapat dilaksanakan.

Baca Juga :  Bupati Serang Instruksikan OPD Lakukan Pendataan Keluarga

“Kan dulu ada perjanjiannya itu, bahwa royalti harus langsung diserahkan ke PDAM, kalau itu dipindah, berarti kan perjanjian itu juga harus diubah dulu. Memang saya belum mengkaji secara jelas ya, cuma keinginan dewan itu tentu ada motivasi tersendiri supaya diketahui PDAM itu bisnisnya seperti apa, jadi tidak melulu dari royalti. Kan seolah-olah keuntungan itu dari royalti doang. Saya juga sesungguhnya ngga setuju dengan pola itu, harusnya royalti ya royalti utuh lho, tapi bisnisnya gimana nih? Jadi yang given dan bisnis itu harus terpisah, jangan malah disatukan,” katanya.

Edi mengaku berjanji akan menindaklanjuti masukan parlemen itu setelah ada pembahasan rencana kerja sama lebih lanjut antara PT KTI dengan salah satu BUMD Kota Cilegon itu.

“Lebih jelasnya nanti besok pak Vidi (Agus Nizar Vidiansyah/Direktur PT KTI) akan ketemu saya tuh. Sekaligus membicarakan (bendung) Cipasauran yang nanti akan meningkatkan kapasitas KTI, apakah kenaikan itu juga akan berdampak pada kita,” tandasnya. (dev/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News