SERANG – Kepolisian Daerah (Polda) Banten dan polres jajaran mengungkap kasus menonjol di masyarakat selama 2020. Kasus yang menonjol di masyarakat Banten antara lain kasus video porno anak di bawah umur yang diunggah di media sosial, kasus madu palsu yang mengatasnamakan madu Baduy dan kasus praktik aborsi belasan tahun yang dilakukan bidan di Kabupaten Pandeglang.
Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar menyampaikan kasus penyebaran foto dan video asusila anak di bawah umur terjadi pada Kamis 13 Agustus 2020.
“Meminta untuk melakukan kegiatan seksual dengan dikirimkan melalui pesan Whatsapp dan jika permintaan tersangka itu tidak dipenuhi, tersangka mengancam akan memviralkan video bugil tersebut dengan menggunakan akun facebook milik korban. Motif dari tersangka RK (22) untuk mendapatkan kepuasan sendiri dengan mengoleksi foto dan video anak di bawah umur,” ujar Kapolda di Aula Serba Guna Polda Banten, Selasa (23/12/2020).
Fiandar melanjutkan, Polda Banten juga mengungkap praktik aborsi di Kabupaten Pandeglang dengan mengamankan 3 orang tersangka. Praktik ilegal dan membahayakan nyawa tersebut sudah berlangsung sejak tahun 2006 hingga 2020. “Sudah melakukan lebih dari 100 Kali dan sekali aborsi memasang tarif Rp2.500.000,” kata Fiandar.
Praktik aborsi itu terungkap setelah adanya laporan masyarakat bahwa ada klinik sekaligus rumah yang dijadikan tempat aborsi. “Saat petugas kami mengintrogasi bidan dan pembantunya, kedua orang tersebut membenarkan bahwa baru saja mengaborsi menggugurkan janin yang baru satu bulan umurnya di Klinik Sejahtera,” ujar fiandar.
Selanjutnya Fiandar menyampaikan Polda Banten mengungkap madu Baduy palsu dan menangkap 3 tersangka di dua tempat berbeda. Tersangka Pertama AS (24) ditangkap di salah satu swalayan di Leuwidamar, Lebak, Banten, dan tersangka lain TM (35) dan MA (47) di kantor CV. Yatim Berkah Makmur di Joglo, Kembangan, Jakarta Barat.
“Selama 1 tahun maka omzet penjualan madu tersebut dapat menghasilkan sebesar Rp8 miliar lebih,” kata Kapolda. (Dhe/Red)