CILEGON – Rapat paripurna DPRD Cilegon pada Senin (21/12/2020) ini secara resmi mengesahkan perubahan nama Perusahaan Daerah Air Minum Cilegon Mandiri (PDAM-CM) menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Cilegon Mandiri (Perumdam-CM).
Penetapan tersebut setelah melalui kerja Panitia Khusus (Pansus) parlemen sekira satu bulan terakhir berdasarkan raperda usulan dari eksekutif dan diparipurnakan menjadi perda sesuai dengan amanat dari Pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
“Isi perda sudah dimaksimalkan sesuai dengan hasil konsultasi dan koordinasi dengan pihak terkait agar segera dilaksanakan oleh pengusul dan pengguna sesuai perda yang sudah diparipurnakan. Baik itu soal modal, penggunaan laba dan lainnya,” ungkap Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perumda PDAM-CM, Rahmatulloh
Diharapkannya, perda yang baru disahkan parlemen tersebut dapat menjadi landasan yuridis yang berdayaguna untuk kesejahteraan masyarakat. “Jangan sampai isi perda tidak dilaksanakan karena ini amanat regulasi di atasnya dan kami DPRD tetap akan melaksanakan fungsi kontrolnya,” imbuhnya.
Dijelaskan Rahmatulloh, dalam aturan baru pengganti Perda Nomor 8 tahun 2002 tentang Pendirian PDAM-CM itu, selain dituangkan prosentase soal setoran laba bersih (dividen) ke kas Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana cadangan hingga Upah Pungut (UP), pihaknya juga tetap memutuskan untuk tidak menaikkan nilai penyertaan modal ke Perumdam-CM.
“Tadinya kan memang penyertaan modal itu mau kita naikkan jadi Rp100 miliar, karena satu dan lain pertimbangan, maka kita batalkan. Artinya dengan tetap rencana terdahulu, yakni Rp50 miliar, dan sejauh ini sudah digunakan sekitar Rp42,3 miliar” imbuhnya.
Baca : Tanggapi Pansus Raperda Perumda, Walikota Cilegon dan Direktur PDAM-CM Beda Pendapat
Di bagian lain, Direktur Perumdam-CM Taufiqurrohman mengatakan pihaknya akan menjalankan operasional salah satu BUMD tersebut dengan komposisi permodalan dan SDM yang ada.
“Kita tinggal jalankan saja, sebagai pengguna, tinggal kita gunakan. (Soal batalnya wacana kenaikan penyertaan modal-red) ya itu juga kita terima saja, lagian kan ngga harus dari penyertaan modal dari pemerintah saja, tapi bantuan dari pendapatan juga kan bisa dimanfaatin. Yang pastinya sesuai dengan kemampuan kita,” tandasnya.
Sementara Walikota Cilegon, Edi Ariadi menegaskan bahwa mendukung dituangkannya prosentase keuangan Perumdam-CM dalam perda.
“Yah itu nanti akan kita bahas lagi, lagian kan itu (prosentase keuangan yang dituangkan di perda-red) tidak terlalu besar. Apalagi dia kan tiap tahun mengeluarkan rencana bisnisnya, perkiraan perolehan satu tahun,” katanya.
Edi bahkan enggan menyoal batalnya realisasi wacana kenaikan penyertaan modal, Edi justru mengatakan bahwa hal itu dapat menjadi bahan evaluasi kinerja korporasi.
“Makanya saya juga tahan dulu (Usulan Perumdam-CM dalam Rapat Kerja Anggaran Perusahaan-red) ngga bisa saya langsung setujui. Kenapa SL (Sambungan Langganan) nya sama aja, ada royalti dan ngga ada royalti bisa sama aja? dan dijelaskan naiknya 6 atau 7 persen. Kok ngelola bisnisnya begitu-begitu saja?,” ketusnya. (dev/red)