Beranda Nasional Pengumuman Program Vaksinasi Tunggu Keputusan Pemerintah

Pengumuman Program Vaksinasi Tunggu Keputusan Pemerintah

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

SERANG – Satgas Penanganan Covid-19 meminta pihak-pihak rumah sakit untuk menunggu arahan dan keputusan pemerintah terkait program vaksinasi. Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito meminta saat ini tidak ada rumah sakit yang melakukan kegiatan promosi vaksin Covid-19.

“Jangan melakukan promosi atau kegiatan serupa terkait program vaksinasi, sebelum ada keputusan resmi dari pemerintah untuk mencegah kesimpangsiuran informasi di masyarakat,” tegas Wiku saat menjawab pertanyaan media dalam agenda keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (15/12/2020) yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Wiku meyakinkan pemerintah memastikan bahwa vaksin akan tersedia untuk seluruh masyarakat Indonesia. Baik melalui skema subsidi maupun skema mandiri. Informasi terkait detail pelaksanaan vaksinasi saat ini masih dalam pembahasan. “Hal ini, akan diinformasikan setelah nantinya adanya keputusan resmi dari pemerintah,” ia menekankan.

Sementara dari sisi anggaran vaksinasi, Wiku menegaskan bahwa sejauh ini tidak ada kendala. Hal ini bertujuan untuk herd immunity atau kekebalan kelompok melalui program vaksinasi.

Masih menjawab pertanyaan media, Wiku mengatakan hal yang penting dilakukan ialah mencegah terjadinya lonjakan kasus paska libur akhir tahun. Hal ini dapat dilakukan dengan menunda perjalanan dan langkah antisipasi yang utama adalah menegakkan protokol kesehatan.

Pemerintah juga akan mengoptimalkan kapasitas tempat tidur yang berada di rumah sakit jika terjadi lonjakan kasus. Saat ini ada 921 rumah sakit rujukan Covid-19 di seluruh Indonesia. Dengan total tempat tidur mencapai 42.091 tempat tidur. Pemerintah juga sudah mempersiapkan skenario lainnya, jika kenaikan mencapai 20 – 50 persen, maka rumah sakit dapat menampung pasien sebesar dua kali lipat.

Apabila kenaikan mencapai 50 – 100 persen, maka menambah kapasitas ruang perawatan umum menjadi ruang perawatan Covid-19. Sehingga menambah kapasitas ruang inap Covid-19. Jika kenaikan lebih dari dua kali lipat, maka rumah sakit dapat mendirikan tenda darurat di area rumah sakit atau mendirikan rumah sakit lapangan bekerjasama dengan BNPB dan TNI diluar rumah sakit tersebut.

Baca Juga :  Kogaslagab TNI Berhasil Hancurkan Musuh dengan Peluru Kendali

Saat ini rumah sakit lapangan darurat telah didirikan beberapa daerah sebagai bentuk sikap tanggap pemerintah. Seperti di Sumatera Barat, Sumatera Utara, Jawa Barat, Jawa Timur dan DKI Jakarta.

(Red/SG)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News