Beranda Uncategorized Diduga Nyoblos 2 Kali, Bawaslu Pandeglang ‘Gilir’ PPS, KPPS dan Saksi Paslon

Diduga Nyoblos 2 Kali, Bawaslu Pandeglang ‘Gilir’ PPS, KPPS dan Saksi Paslon

Penyidik Sentra Gakumdu Pandeglang memintai keterangan dari orang-orang yang dipanggil Bawaslu - (Memed/BantenNews.co.id)

PANDEGLANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang memanggil sejumlah orang terkait dugaan oknum Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang memberikan hak suara lebih dari satu kali

di TPS 02 di Kampung Cilincing, Desa Pasirmae, Kecamatan Cipeucang pada Pilkada 2020 9 Desember 2020 lalu.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran pada Bawaslu Pandeglang, Fauzi Ilham mengatakan, orang yang dipanggil untuk memberikan keterangan terkait kejadian itu sebanyak 13 orang. Ketiga belas orang itu di antaranya 7 orang KPPS, 3 orang PPS, 2 orang saksi masing-masing pasangan calon dan satu kepala desa.

“Yang diundang itu dari kemarin 13 orang dan hari ini mereka memenuhi undangan, KPPS, PPS dan saksi kedua Paslon hadir dan yang tidak hadir itu cuman kepala desa,” kata Fauzi saat ditemui di Kantor Bawaslu Pandeglang, Sabtu (12/12/2020).

Kata Fauzi, hari ini merupakan pemanggilan yang kedua kalinya setelah kemarin dipanggil orang-orang ini tidak memenuhi panggilan. Meski sudah 2 kali pemanggilan akan tetapi kepala desa masih tetap tidak memenuhi panggilan yang dilayangkan oleh Bawaslu.

Ia menjelaskan, pemanggilan orang-orang ini ingin mempertanyakan terkait seputar mekanisme pemungutan dan penghitungan suara serta tugas dan wewenang mereka saat Pilkada kemarin.

“Sebetulnya Kepala Desa kemarin juga disampaikan dan kami sudah dua kali mengundang tapi tidak hadir, dari sisi waktu sebetulnya secara kelembagaan kami sudah mengundang dua kali dan tidak ada pemanggilan ketiga. Kami berterima kasih pada warga yang sudah memenuhi undangan, sebetulnya kami juga berharap kepala desa itu juga hadir,” ucapnya.

Setelah pemanggilan ini tahapan selanjutnya yang akan dilakukan oleh Bawaslu yakni melakukan kajian secara internal terkait hasil keterangan dari mereka yang sudah dipanggil. Dari keterangan-keterengan ini nantinya akan diputuskan apakah terjadi pelanggaran yang sengaja dilakukan atau tidak.

Baca Juga :  Kemensos RI Bawa Keluarga Penderita Kebutaan di Lebak ke RSUD Banten

“Kami akan melakukan kajian internal kaitan dengan keterangan yang disampaikan oleh KPPS itu. Kami punya waktu 3+2 jadi secepatnya akan kami sampaikan hasilnya,” tutupnya.

(Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News