CILEGON – Panitia Khusus (Pansus) Raperda Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Perusahaan Daerah Air Minum Cilegon Mandiri (PDAM-CM) mengungkap bahwa sejumlah pasal dalam draft raperda menjadi pembahasan bersama salah satu BUMD Kota Cilegon tersebut, Senin (7/12/2020).
Ketua Pansus Raperda Perumda DPRD Cilegon, Rahmatulloh mengatakan beberapa pasal yang menimbulkan beragam persepsi perlu dibahas bersama sebelum masuk ke tahap finalisasi parlemen mengganti perda sebelumnya nomor 8 tahun 2002 tentang Pendirian PDAM-CM.
“Misalnya menyangkut modal dasar. Dalam raperda ini kan Rp50 miliar, sesuai dengan perda penyertaan modal untuk BUMD. Tapi kan hasil konsultasi kami dengan daerah lain, penyertaan modal itu justru bisa mencapai ratusan miliar. Nah kalau itu dibatasi oleh perda penyertaan modal, itu bisa kita ubah. Supaya PDAM punya kelonggaran untuk ekspansi,” ujarnya.
Dalam perkembangannya, hingga saat ini PDAM sampai sekarang baru melayani sekira 18.000 sambungan pelanggan. Perubahan badan usaha tersebut menyusul adanya amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah yang ditarget tuntas pada akhir tahun.
Politisi Demokrat ini menerangkan, pihaknya perlu konsultasi dengan Kanwil Kemenkumham sebelum mematangkan draft raperda tersebut.
“Kita tadi membahas soal struktur organisasi dan SDM. Seperti pengisian Direksi dan Dewan Pengawas yang harus melalui seleksi, tetapi tetap ujungnya keputusan ada di prerogatif kepala daerah sebagai pemegang saham. Termasuk menyangkut mekanisme dividen yang mengalami perubahan di perda yang baru,” imbuhnya seraya menegaskan bahwa raperda tersebut akan diparipurnakan pada 21 Desember mendatang.
Sementara Direktur PDAM-CM, Taufiqurrahman mengatakan sejumlah persoalan yang belum dituangkan dalam PP di atas menjadi materi yang dibahas. Pihaknya berharap, perda yang baru ke depan akan berdampak positif bagi perkembangan korporasi.
“Ya seperti terkait dengan dividen dan penyertaan modal, ini yang perlu kita bahas juga dengan pemegang saham. Nah dewan juga bisa memberikan masukan, nanti Walikota melalui KPM (Rapat Umum Pemegang Saham/RUPS) yang merumuskan. (Soal penyertaan modal-red) di perda yang lama itu kan dibatasi Rp50 miliar dan sudah digunakan Rp42 miliar sejak berdiri. Sementara di daerah lain penyertaan modal itu bisa sampai Rp700 miliar,” katanya. (dev/red)