Beranda Pemerintahan Selain Bebas Denda, Bayar Pajak di Samsat Pandeglang Bisa Dapat Hadiah

Selain Bebas Denda, Bayar Pajak di Samsat Pandeglang Bisa Dapat Hadiah

Baur STNK pada Satlantas Polres Pandeglang, Brigadir Aria Anjasmara mempersilahkan wajib pajak untuk mengambil kupon doorprize. (Foto: Memed/Bantennews.co.id)

PANDEGLANG – Dalam rangka bulan bebas denda pajak, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat Pandeglang membagikan puluhan doorprize untuk masyarakat yang datang membayar pajak kendaraan ke kantor Samsat.

Kasat Lantas Polres Pandeglang, AKP Riska Tri Arditia mengatakan, selain untuk memperingati bulan bebas denda kegiatan ini juga untuk meningkatkan partisipasi masyarakat membayar pajak kendaraan milik mereka.

Adapun hadiah yang akan dijadikan doorprize berupa 5 buah Helm SNI, 17 kanebo, 11 Compac Disc CD music, 3 buah jam dinding, 1 buah payung dan 1 buah Tas cantik.

“Semua masyarakat yang datang membayar pajak ke Samsat Pandeglang mempunyai kesempatan untuk mendapatkan hadiah dari kami. Kalau waktunya itu dimulai dari 30 November sampai 23 Desember 2020 pada hari kerja,, setiap hari kami akan membagikan 3 buah doorprize bagi warga yang beruntung” jelas Riska, Selasa (1/12/2020).

Kata Riska, tidak ada kriteria khusus bagi masyarakat yang ingin mendapatkan hadiah ini. Masyarakat cukup datang membayar pajak dan nantinya akan diberi kupon oleh petugas, selanjutnya kupon tersebut akan diundi untuk menentukan siapa yang berhak mendapatkan hadiahnya.

“Setiap wajib pajak akan mendapatkan 1 undian doorprize dan akan langsung diundi hari itu juga untuk mengetahui pemenangnya. Kegiatan ini baru digelar tahun ini dalam rangka bulan bebas denda pajak,” katanya.

Ia menambahkan, kegiatan ini terselenggara atas kerjasama semua pihak yang terkait. “Kegiatan ini terselenggara atas kerjasama Dispenda, Polri, Dieler serta bank BJB,” tutupnya. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News