Beranda Uncategorized 1.158 Pemilih di Tangsel Tak Masuk DPT, Bawaslu Surati KPU

1.158 Pemilih di Tangsel Tak Masuk DPT, Bawaslu Surati KPU

Ilustrasi - foto istimewa google.com
FollowWhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

 

TANGSEL – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) temukan 1.158 pemilih yang memenuhi syarat namun tidak masuk ke dalam daftar pemilih tetap (DPT). Jumlah ini diambil dari tujuh kecamatan di Kota Tangsel.

Ketua Bawaslu Kota Tangerang Selatan, Muhamad Acep menjelaskan, tidak terdaftar nama-nama tersebut bisa mengkhawatirkan pemilih. Yang mana tidak bisa memiliki hak pilihnya dalam Pilkada pada 9 Desember 2020 mendatang.

“Khawatirnya, nanti mereka yang tidak terdaftar tidak mendapatkan hak suara,” kata Acep dalam wawancaranya yang dilakukan di Kantor Sekretariat Bawaslu, Serpong, Minggu (22/11/2020).

Acep memaparkan setiap kecamatan memiliki jumlah yang berbeda. Pertama di Ciputat, Bawaslu menemukan 205 pemilih yang tidak masuk dalam DPT. Sementara di Ciputat Timur terdapat 142 pemilih.

“Di Pamulang ada 169, kemudian di Serpong 137, Serut dan Setu 144 dan 58. Terakhir yang paling banyak ada di Pondok Aren sebanyak 303 pemilih,” papar Acep.

Dengan ditemukannya hal ini Bawaslu mengirimkan surat kepada KPU untuk bisa dimasukkan ke dalam DPT. Dalam rangka menjaga hak pilih masyarakat. Mengingat jumlahnya masih banyak.

“Kami khawatir jika tidak disampaikan mereka tidak mendapatkan surat suara. Pada saat datang ke TPS terdekat. Ini dilakukan untuk menjaga hak pilih mereka,” imbuh Acep.

Terpisah, Komisioner KPU Tangsel Ajat Sudrajat menjelaskan, pemilih yg tidak terdaftar di DPT, bisa memilih. Syaratnya datang ke TPS dengan membawa KTP el.

“Sekarang kan bisa saja banyak warga yang baru pindah ke Tangsel, dan baru punya KTP el Tangsel. Jadi wajar kalau masih ada warga yang belum masuk ke DPT,” jelas Ajat Sudrajat.

Namun pada prinsipnya, meskipun belum masuk ke DPT, sepanjang pemilih punya KTP el Tangsel dia bisa memilih. Datang ke TPS menunjukan KTP el, dan akan didaftar sebagai pemilih tambahan (DPTb). (Ihy/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News