KAB. TANGERANG – Petugas gabungan menurunan spanduk dan baliho tak berizin, termasuk baliho Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) di seluruh wilayah Kabupaten Tangerang.
Kasatpol PP Kabupaten Tangerang, Bambang Mardi menyebutkan baliho dan spanduk tidak berizin sudah mencapai ratusan yang dicabut. Salah satunya termasuk bergambar HRS.
Pihaknya sudah bekerjasama dengan Polri/TNI hingga dinas perhubungan melakukan penertiban itu sejak Kamis (19/11/2020) kemarin.
“Penurunan baliho dan spanduk tidak berizin akan terus dilakukan di setiap wilayah Kabupaten Tangerang,” tandas Bambang, Minggu (22/11/2020)
Terdapat dua wilayah yang gencar melaksanakan penertiban yakni Kecamatan Sindang Jaya hingga Pasar Kemis.
“Semua elemen ikut bergerak termasuk Muspika (Musyawarah Pimpinan Kecamatan) untuk menurunkan spanduk, baliho tak berizin,” ungkapnya
Penertiban tersebut, Bambang menuturkan, bukan karena perintah dari Pemerintah Pusat. Namun dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang No 17 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Reklame.
“Perlu dicatat kami melakukan itu (penurunan baliho) atas dasar Perda No 17 tahun 2007. Tidak ada yang lain. Bukan atas itu (pemerintah pusat),” terangnya
Senada, Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyatakan, pihaknya turut membantu pengamanan dalam melakukan penurunan baliho dan spanduk tak berizin.
“Iyak betul kami back up untuk melaksanakan penertiban reklame, baliho dan spanduk tanpa izin di wilayah hukum Polresta Tangerang,” paparnya.
Ade merinci, petugas gabungan terdiri dari sebanyak 30 personel polisi, 50 personel Satpol PP, 30 personel TNI, 10 personel Dinas Perhubungan.
“Saat dilakukan penertiban tidak ada perlawanan. Semua berjalan kondusif,” ujarnya
(Ren/Red)