SERANG – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten hingga, Senin (9/11/2020), baru menerima tiga ajuan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2021, yaitu dari Kota Serang, Kabupaten Lebak dan Kabupaten Tangerang. Sedangkan lima daerah lainnya yaitu, Kota Cilegon, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Serang belum menyerahkan usulan UMK 2021.
Diketahui, Gubernur Banten, Wahidin Halim beberapa waktu lalu telah mengeluarkan surat edaran tentang usulan Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) tahun 2021, agar bisa disampaikan pada Senin (9/11/2020). Namun, kenyataannya baru ada tiga kabupaten Kota yang menyampaikannya.
Kepala Disnakertrans Provinsi Banten, Al Hamidi membenarkan baru tiga kabupaten/kota yang menyerahkan usulan UMK 2021.
“Yang udah masuk Kabupaten Lebak, Kota Serang, Kabupaten Tangerang. Lainnya belum, sepertinya besok (hari ini-red),” kata Al Hamidi.
Al Hamidi mengaku, pihaknya masih tetap terus menunggu sebelum rapat pleno dewan pengupahan digelar, Kamis (12/11/2020).
“Pasang gigi maju terus, gak ada mundur-mundur pokoknya,” katanya.
Meski begitu, pihaknya belum bisa menyebutkan angka-angka usulan yang masuk. Namun yang pasti, kata dia, rata-rata Kabupaten/kota mengusulkan agar UMK tahun 2021 agar bisa dinaikan.
“Bervariasi, rata-rata naik. Kita lihat saja hasil rapat pleno nanti,” tandasnya.
(Mir/Red)