Beranda Bisnis UMP 2021 di 34 Provinsi Dirilis, Cukupkah Penuhi Pengeluaran Bulanan?

UMP 2021 di 34 Provinsi Dirilis, Cukupkah Penuhi Pengeluaran Bulanan?

Ilustrasi - foto istimewa detik.com
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

SERANG – Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021 telah resmi diumumkan pada 1 November 2020, dan tercatat bahwa ada empat provinsi yang memastikan kenaikan UMP pada 2021.

Sehari setelahnya, tepat pada 2 November 2020, Badan Pusat Statistik (BPS) pun merilis Ringkasan Eksekutif Pengeluaran dan Konsumsi Penduduk Indonesia, berdasarkan hasil Survei Ekonomi Nasional (Susenas) Maret 2020.

Riset Lifepal.co.id yang menganalisis dan membandingkan kedua data tersebut, menemukan fakta bahwa rasio nasional Pengeluaran Rata-rata Per Kapita Berbanding rata-rata UMP 2021 di Indonesia adalah 48,6%.

Tentunya, tiap Provinsi memiliki rasionya masing-masing. Besar kecilnya rasio bergantung pada besaran UMP dan besaran pengeluaran rata-rata per kapita.

Makin rendah rasio tersebut menunjukkan bahwa gap atau selisih antara pengeluaran dan upah minimum rata-rata cukup tinggi. Semakin tinggi selisihnya, semakin besar pula peluang bagi individu untuk menabung dan berinvestasi.

Ada 10 provinsi yang rasio pengeluarannya di atas 50%

Data menunjukkan, terdapat 10 provinsi di Indonesia yang penduduknya memiliki rasio pengeluaran per kapita rata-rata berbanding UMP 2021 di atas 50%.

Pengeluaran dengan rasio 50% dapat dikatakan besar karena nilai pengeluaran rata-rata per kapita pekerja di provinsi tersebut melebihi setengah dari UMP provinsi tersebut.

Mereka adalah Yogyakarta, Jawa Barat, Banten, Bali, Kepulauan Riau, Kalimantan Timur, Jawa Timur, Jawa Tengah, DKI Jakarta, Kalimantan Utara, dan Bengkulu.

Sementara itu, rasio pengeluaran rata-rata di 23 provinsi lainnya di bawah 50% UMP provinsinya.

Yogyakarta menjadi provinsi dengan nilai rasio pengeluaran rata-rata per kapita terbesar, sedangkan Sulawesi Selatan menjadi provinsi dengan rasio pengeluaran terkecil.

UMP Yogyakarta terkecil tapi pengeluaran bulanan paling besar. Pemprov Yogyakarta secara resmi menaikkan UMP sebesar 3,54% dari tahun lalu menjadi Rp 1.765.000 di tahun 2021 mendatang. Akan tetapi Yogyakarta tetap menjadi provinsi dengan UMP terkecil. Sementara itu pengeluaran rata-rata per kapita di provinsi tersebut untuk makanan dan nonmakanan mencapai Rp 1.411.972.

Baca Juga :  Gubernur Banten Tetapkan UMP 2022, Ini Besarannya

Meski Yogyakarta bukanlah provinsi dengan pengeluaran rata-rata perkapita terbesar, namun pengeluaran warga Yogyakarta tetap dinyatakan besar. Lewat perbandingan pengeluaran rata-rata dan upah minimum rata-rata tersebut, diketahui bahwa pengeluaran rata-rata per kapita Yogyakarta adalah 80% dari UMP.

Artinya, seorang warga Yogyakarta yang memperoleh gaji setara UMP dan pengeluaran per bulannya sebesar Rp 1,4 juta, hanya memiliki sisa uang sangat sedikit, yaitu 26% dari total penghasilannya.

Pengeluaran bulanan warga Jawa Barat terbesar kedua setelah Yogyakarta. Di tahun 2021, Jawa Barat tidak mengalami kenaikan UMP. Dari segi ranking besaran UMP, Jawa Barat menduduki posisi ke-4 dari bawah.

Dengan UMP sebesar Rp 1.868.777, pengeluaran rata-rata sebulan di provinsi tersebut mencapai Rp 1.324.960 atau 70.9% dari UMP.

Besaran pengeluaran dan UMP 2021 Jakarta tertinggi, tapi nilai rasio masih wajar. Meski Gubernur Anies Baswedan menetapkan bahwa kenaikan UMP 2021 hanya diberlakukan bagi sektor usaha yang tak terdampak Pandemi Covid-19, UMP DKI Jakarta 2021 tetap menjadi yang terbesar.

Dengan perhitungan UMP sebesar Rp 4.276.349 dan jumlah pengeluaran rata-rata per kapita sebesar Rp 2.257.991 di Maret 2020, maka nilai Rasio Pengeluaran Rata-rata Per Kapita Berbanding UMP 2021 Jakarta adalah 52,80%. Meski di atas 50%, namun besaran ini masih terbilang wajar.

Apabila seorang warga Jakarta memiliki penghasilan per bulan setara UMP dan pengeluaran konsumsi bulanan rutin Rp 2,2 juta maka masih ada sisa dana sebesar 47% dari total penghasilan bulanan untuk berbagai keperluan lainnya.

Pengeluaran warga Sulawesi Selatan terbilang kecil. Dengan besaran UMP senilai Rp 3.165.876 dan pengeluaran bulanan rata-rata Rp 1.057.864, rasio pengeluaran warga Sulsel adalah 36,6% dari pendapatan bulanan.

Baca Juga :  Efisiensi di Tengah Pandemi, Laba Bersih PLN Teraudit Naik 38,6 Persen

Selain Sulsel, terdapat tiga provinsi lain yang dinyatakan memiliki nilai Rasio Pengeluaran Rata-rata Per Kapita Berbanding UMP 2021 di bawah 35%. Mereka adalah, Sumatera Selatan (33,59%), Aceh (34,13%), dan Sulawesi Barat (34,76%).

Kecilnya pengeluaran permudah menabung dan investasi. Semakin kecil pengeluaran yang ditujukan untuk konsumsi, maka makin besar pula potensi surplus arus kas bersih (pemasukan – pengeluaran) yang didapat setiap bulan. Artinya, semakin besar pula potensi kita untuk bisa menabung atau berinvestasi untuk tujuan jangka pendek, menengah, dan panjang.

Namun sebelum berinvestasi, seorang harus terlebih dulu memprioritaskan ketersediaan dana darurat minimal 6 kali pengeluaran bulanan, dan mengalokasikan dana untuk kebutuhan proteksi dengan memiliki asuransi.

Kebutuhan uang pertanggungan (UP) dari asuransi jiwa itu sendiri bisa digunakan lewat acuan pengeluaran bulanan (expense based value) yang bisa diakses di kalkulator Lifepal.

(Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News