Beranda Kesehatan Lindungi Masyarakat, Pemprov Banten Usulkan Raperda Penanganan dan Pencegahan Covid-19

Lindungi Masyarakat, Pemprov Banten Usulkan Raperda Penanganan dan Pencegahan Covid-19

Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy saat dimintai keterangan.(Iyus/BantenNews.co.id)
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

SERANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul Gubernur Banten tentang Penanganan dan Pencegahan Covid-19. Rancangan aturan itu untuk melindungi masyarakat dari ancaman virus corona.

Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy mengatakan, latar belakang diusulkannya raperda tersebut yaitu penurunan angka kasus Covid-19 belum signifikan. Selain itu, belum efektifnya penerapan protokol kesehatan di tengah masyarakat.

“Kita sudah melakukan upaya agar kasus bisa diturunkan. Salah satunya melalui PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). Tapi dari hasil evaluasi, laju penyebaran belum signifikan menurun. Dan dari hasil evaluasi faktor penyebab belum efektifnya protokol kesehatan,” kata Andika, Selasa (3/11/2020).

Bukan hanya itu, Andika menjelaskan, pihaknya juga menilai penerapan protokol kesehatan di lingkungan perkantoran, dunia usaha dan pariwisata juga belum maksimal.

“Lalu masih adanya masyarakat yang menghindari tracing Covid-19, padahal ini dilakukan dalam upaya menekan penyebaran. Selanjutnya, masyarakat juga masih banyak yang tidak mengindahkan imbauan untuk tidak keluar rumah dan tidak berkerumun,” jelasnya.

Andika mengaku, Pemprov Banten baru memiliki Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur penerapan protokol kesehatan. Akan tetapi, dalam implementasinya, pergub tersebut belum cukup kuat.

“Oleh karena itu, diusulkannya Raperda ini yang tujuannya memberikan perlindungan kepada masyarakat, bagi petugas lapangan yang melaksanakan penanganan Covid-19 dan menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam memutus mata rantai penularan, serta menguatkan sanksi-sanksi bagi para pelanggar protokol kesehatan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Andika menambahkan, pemprovĀ  terus melakukan pemantauan dan pembinaan ke semua elemen masyarakat. Hal itu dilakukan guna menurunkan tren penyebaran Covid-19 di ‘Tanah Jawara’ itu.

“Awalnya (Covid-19) ini ada di Tangerang Raya, tapi sekarang sudah merata di delapan kabupaten/kota. Lalu tadinya beberapa wilayah berada di zona merah, tapi per 2 November kemarin seluruh wilayah berada di zona oranye atau zona risiko sedang. Kita terus berupaya memaksimalkan koordinasi dan komunikasi antar lembaga, elemen masyarakat dan tokoh agama untuk memperkecil tren kasus,” imbuhnya. (Mir/Red/SG)

Baca Juga :  PPNI Minta Pemprov Banten Perhatikan Keselamatan Paramedis

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News