SERANG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten membongkar praktik aborsi di Klinik Sejahtera milik bidan NN (53) yang berada di Kampung Cipacing, Desa Ciputri, Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang. Klinik tersebut sudah melakukan praktik aborsi sejak 2006.
“Saat ini 3 tersangka yang kita amankan yaitu bidan NN (53), perawat E (38)dan pasien Ry (23). Mereka kita tetapkan sebagai tersangka. Pengakuanya sudah 100 pasien yang sudah ditangani. Jadi kurang lebih sudah 14 tahun beroperasi,” kata Dirkrimsus Polda Banten Kombes Nunung Syaifudin saat press rilis di Aula Polda Banten, Kota Serang, Selasa (3/11/2020).
Pengelola klinik tersebut memang cukup lihai melakukan penyamaran sehingga masyarakat tidak mengetahui bahwa tempat tersebut melakukan praktik aborsi ilegal. Berdasarkan penyelidikan rata-rata pasien hasil hubungan di luar nikah.
“Barang bukti yang diamankan 1 buah sendok curet, 1 buah spiculum, satu buah tena culum, 1 jarum suntik, satu buah meja genocology, 2 buah instrumen baskom stainus, satu botol obat injeksi sidiadryl, 1 botol injeksi metamidon, satu stip obat amoxcilin tryhidrade, satu stryp obat mefenamic acid dan uang tunai 2.5 juta rupiah,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan BantenNews.co.id Kabid Humas Polda Banten Kombespol Edi Sumardi mengatakan terbongkarnya praktik aborsi tersebut bermula dari kecurigaan warga. Petugas yang mendapatkan informasi tersebut kemudian menemukan dua orang dari klinik tersebut yakni pria berinisial WS dan perempuan berinisial RY yang merupakan warga Kota Serang. RY yang berada di pekarangan klinik terhuyung-huyung diduga baru saja menggugurkan kandungan di Klinik Sejahtera.
Kepada petugas yang mengintrogasi keduanya mengakui telah mengaborsi bayi. Penyidik kemudian mendatangi bidan dan asistennya. Keduanya pun mengakui baru saja mengaborsi salah satu pasiennya. Kepada pasiennya, bidan NN memasang tarif Rp2,5 juta.
“Menurut keterangan tersangka sudah menjalankan praktik beberapa tahun. Motifnya mencari keuntungan dengan menggunakan rumah plus klinik untuk melakukan praktik kedokteran ilegal berisiko kematian,” ujarnya.
RY sendiri mengaku tidak menghendaki lahirnya bayi dari kandungannya. “Kuat dugaan bayi dalam kandungan ini hasil hubungan gelap yang tidak diinginkan oleh kedua orang tersangka,” kata dia.
Selain itu petugas juga menetapkan E selaku asisten bidan NN sebagai tersangka. Akibat peristiwa tersebut, bidan NN diancam Pasal 194 Jo pasal 73 (2) Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp1 miliar. “Pelaku yang menggugurkan.”
Sedangkan tersangka RY yang menggugurkan kandungan diancam Pasal 346 dan atau pasal 348 (1) KUHPidana Jo Psl 55 (1) ke 1 KUHPidana. “Paling lama 5 tahun penjara,” kata dia.
Saat ini proses penyelidikan masih berlanjut yang bersangkutan ditahan di Polda Banten.(Dhe/Red)