Beranda Hukum Kejati Bidik Penikmat Hasil Korupsi Pengadaan Gawai Sekolah di Lebak dan Pandeglang

Kejati Bidik Penikmat Hasil Korupsi Pengadaan Gawai Sekolah di Lebak dan Pandeglang

Ilustrasi - foto istimewa tempo.co
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

SERANG – Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten memeroses laporan Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP) terkait dugaan rasuah pengadaan gawai di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Banten Kantor Cabang Dinas wilayah Kabupaten Lebak untuk SMA/SMK/SKh senilai Rp15,9 miliar dan pengadaan HP Tablet untuk SMP se-Pandeglang senilai Rp8.132.000.000.

Laporan tersebut sebelumnya disampaikan oleh Direktur Eksekutif ALIPP Uday Suhada pada Senin (12/10/2020) lalu. Untuk memperlancar proses tindaklanjut laporan tersebut, Kejati Banten meminta Kejaksaan Negeri Rangkasbitung dan Kejaksaan Negeri Lebak untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

“Saat ini kami sudah meminta Kejaksaan Negeri Lebak dan Kejaksaan Negeri Pandeglang untuk menelaah laporan tersebut. Ya masih Puldata (pengumpulan data) dan Pulbaket (pengumpulan bahan keterangan),” ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten Ivan Siahaan Hebron kepada BantenNews.co.id, Jumat (23/10/2020).

Sejauh ini, kata Ivan, pihaknya menemukan fakta-fakta atas laporan tersebut. “Kita mau tahu kejadian ini benar atau tidaknya. Nanti kita baru selanjutnya kita lihat ada tidaknya perbuatan melawan hukum. Yang pasti saat ini kami masih menemukan kebenaran peristiwa (pengadaan gawai untuk sekolah) yang dilaporkan,” kata Ivan.

Kendati melibatkan pihak Kejaksaan Negeri Pandeglang dan Kejaksaan Negeri Rangkasbitung, Ivan menegaskan bahwa garda depan proses hukum tetap ada di Kejati Banten. “Untuk kelancaran pemeriksaan kita kerja sama dengan Kejaksaan Lebak dan Pandeglang agar efektif dan efisien,” ujarnya.

Saat ini ia menambahkan bahwa pihaknya belum melakukan pemanggilan terhadap para saksi-saksi. “Masih tertutup dulu, setelah itu baru ada undangan ke beberapa sekolah,” jelasnya.

Untuk diketahui, aroma korupsi tercium pada pengadaan HP Tablet di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Banten Kantor Cabang Dinas wilayah Kabupaten Lebak untuk SMA/SMK/SKh senilai Rp15,9 miliar.

Baca Juga :  Rayakan Idul Fitri, Warga Binaan Lapas Rangkasbitung Makan Ketupat Bersama

Kemudian pengadaan 3.259 unit HP Tablet untuk SMP se-Pandeglang senilai Rp8.132.000.000. Ada juga kejanggalan pengadaan 4.837 unit HP Tablet untuk SD se-Pandeglang senilai Rp15.932.000.000.

Direktur ALLIP Uday Suhada memperkirakan kerugian keuangan negara dari proyek itu yakni pengadaan HP Tablet untuk SMA/SMK/SKh di Lebak sebesar Rp1 miliar dan pengadaan HP Tablet untuk SMP dan SD di Pandeglang diperkirakan sebesar Rp3,2 miliar.

“Modusnya penggelembungan anggaran. Secara normatif memang sesuai spek (spesifikasi), tapi kualitasnya jauh berbeda. Standar merek Samsung, pengadaanya dimonopoli produk Cina, seperti Axio, Samyong, Sambio. Selisih harganya kisaran 400 ribu hingga 600 ribu per unit,” kata Uday.

Hasil investigasi pihaknya menemukan 40 persen jumlah ponsel yang diterima siswa sudah rusak. (You/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News