Beranda Politik Bawaslu Panggil Eki Baihaki Terkait Dugaan Kampanye Melibatkan Anak

Bawaslu Panggil Eki Baihaki Terkait Dugaan Kampanye Melibatkan Anak

Calon wakil bupati Serang nomor urut 02 Eki Baihaki menghadiri panggilan Bawaslu Kabupaten Serang. (Ist)
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

SERANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang memanggil calon wakil bupati Serang nomor urut 02 Eki Baihaki terkait laporan melibatkan anak-anak dalam kegiatan kampanye di wilayah Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang beberapa waktu lalu.

Eki didampingi tim hukum hadir memenuhi panggilan ke Sentra Gakkumdu Kabupaten Serang dan menjalani pemeriksaan sekira satu jam lamanya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Yadi mengatakan pemanggilan kandidat calon wakil bupati Serang nomor urut 02 Eki Baihaki karena laporan warga terkait dugaan kampanye melibatkan anak. “Kami sudah lakukan pemeriksaan dan klarifikasi. Selanjutnya kami akan kaji dengan pimpinan yang lain yang jelas saat masih tahap penyelidikan,” kata Yadi ditemui di Sentra Gakkumdu, Jalan Palka, Kota Serang, Rabu (21/10/2020).

Ditanya mengenai hasil proses penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran kampanye, pihaknya mengaku masih perlu mendalami unsur-unsur pelanggaran sambil mempertimbangkan keterangan yang diberikan oleh kandidat.

Usai menjalani pemeriksaan, Eki Baihaki mengaku sudah memberikan imbauan kepada masyarakat Jawilan, Kabupaten Serang agar tidak membawa anak dalam acara kampanye. “Kami sudah melakukan imbauan agar ibu-ibu yang punya anak untuk dititipkan atau disimpan di rumah. Sudah kami sampaikan. Karena kami sudah imbau, ya kami tidak ingin melibatkan anak-anak dalam kampanye,” kata Eki didampingi tim hukum.

Pada kenyataannya, Eki mengaku tak mampu mengontrol kehadiran anak-anak pada sesi terakhir saat masyarakat melakukan foto bersama calon. “Kegiatan itu foto itu terakhir. Memang ada foto anak kecil, kita tidak tahu juga. Kita sudah imbau. Kita sebagai paslon kan tidak memperhatikan ada anak kecil atau tidak,” ujar Eki.

Ketua Tim Kuasa Hukum pasangan nomor urut 02 Nasrul Ulum-Eki Baihaki, Ferry Renaldi menjelaskan bahwa pihaknya sudah mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membawa anak dalam acara sosialisasi calon. Di samping itu, ia menegaskan bahwa ada unsur kepolisian dan panitia pengawas pemilu di lokasi acara. “Kalau memang melanggar harusnya dihentikan,” ujarnya.

Baca Juga :  Bawasalu Banten Catat 27 Dugaan Pelanggaran Kampanye

Kendati demikian, ia bersama calon wakil bupati Serang Eki Baihaki mengaku memenuhi undangan klarifikasi Bawaslu Kabupaten Serang. “Pada prinsipnya kami sudah menjalankan aturan. Pak Eki sudah memenuhi undangan klarifikasi dan sudah memberi klarifikasi,” kata Ferry.

Terpisah, Ketua Tim Advokasi Hukum Tatu – Pandji, Deni Ismail Pamungkas, pelibatan anak-anak dalam kampanye merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Tidak boleh anak-anak dilibatkan dalam kegiatan politik, termasuk di dalamnya kampanye pilkada,” kata Deni.

Menurut Deni, pihaknya telah mendampingi pelapor dan saksi yang telah melaporkan Eki ke Bawaslu Kabupaten Serang. “Kami juga akan mendampingi warga untuk melaporkan Eki Ke Komisi Nasional Perlindungan Anak atau Komnas PA. Jelas ini adalah dugaan kuat pelanggaran pemilu sekaligus pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak,” tegasnya.

(You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News