CILEGON – Persoalan maraknya pemasangan stiker pasangan calon (paslon) Walikota dan Wakil Walikota Cilegon di angkutan perkotaan atau angkot akan segera ditertibkan oleh Bawaslu Kota Cilegon.
Untuk ke arah itu, Bawaslu Cilegon berencana mengimbau kepada seluruh tim pemenangan paslon terlebih dahulu untuk mencopot stiker sebelum akhirnya stiker yang umumnya terpasang di kaca belakang angkot tersebut ditertibkan petugas.
“Kemarin kita sudah berkoordinasi dengan Dishub (Dinas Perhubungan), dan rencananya kita akan gunakan gugus tugas untuk penertiban alat peraga tersebut yang terdiri dari Bawaslu, Satpol PP, Dishub, Kodim dan Polres. Kemungkinan Senin depan kita tertibkan,” ungkap Ketua Bawaslu Cilegon, Siswandi melalui sambungan telepon, Rabu (21/10/2020).
Dipaparkan Siswandi, larangan pemasangan stiker atau branding di angkot tersebut merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI nomor 11 Tahun 2020 tentang Kampanye.
“Beda halnya kalau stiker itu dipasang di mobil pribadi, itu diperbolehkan. Jadi tidak ada frase kampanye di angkutan umum. Dan menurut pengamatan kami, sudah seluruh paslon yang menempeli stikernya di angkot itu,” imbuhnya.
Sementara Kepala Dishub Kota Cilegon, Uteng Dedi Apendi mengatakan menurut rencana surat imbauan Bawaslu kepada seluruh tim pemenangan tersebut akan dilayangkan pada pekan ini.
“Nanti kalau belum dicopot juga, barulah Bawaslu meminta bantuan kita. Termasuk kalau nanti ada angkot yang uji KIR disini, akan kita tertibkan juga selain kita terjun ke lapangan,” katanya.
Dijelaskan Uteng, pihaknya mencatat terdapat sekira 1.200 angkot yang beroperasi di lima trayek di Kota Cilegon. Bila dilihat dari sisi keselamatan transportasi, stiker tersebut dipandang belum mengganggu. Namun kebijakan tersebut diserahkan kepada mekanisme dan regulasi yang diterapkan dalam Pilkada. “Kita ikuti Bawaslu saja,” terangnya. (dev/red)