SERANG – Kepala Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Ajat Sudrajat mengatakan pemprov terus melakukan pembenahan terhadap pengelolaan aset. Salah satunya dengan melakukan sertifikasi atas lahan milik pemprov, termasuk KP3B. Saat ini sekitar 58.340 meter persegi Lahan di KP3B belum tersertifikat.
“Hasil Pengukuran dan telah terbit sertifikat seluas 585.256 meter persegi. Sisanya seluas 58.340 meter persegi belum keluar sertifikat,” katanya, Rabu (15/8/2018).
Ajat menjelaskan belum tersertifkatkannya 58.340 meter persegi lahan KP3B dikarenakan belum ditemukan dokumen kepemilikan yang asli maupun salinannya.
“Itu terdiri atas lahan makam kibagong 11.103 meter persegi. Jalan dalam makam kibagong 2.130 meter persegi. Tanah Tabrani 4.325 meter persegi, tanah Kampung Kapak 3.280 meter persegi, 6 bidang lahan masjid 34.340 meter persegi dan lahan pelebaran jalan 3.162 meter persegi,” rincinya.
Ia merinci, dalam proses sertifikasi dari lahan KP3B seluas 649.849 meter persegi dikeluarkan 6.253 meter persegi. Pengeluaran dilakukan karena lahan tersebut bukan berlokasi di KP3B. Sehingga lahan yang lanjut ke tahap sertifikasi berikutnya seluas 643.596 meter persegi.
“Proses sertifikasi lahan KP3B mulai dilakukan sejak akhir 2017. Setelah melalui sejumlah tahapan, akhir kami telah menerima sertifikat itu dari Kanwil BPN Banten,” ujarnya.
Dari seluruh lahan KP3B yang sudah bersertifikat, kata dia, 4 bidang lahan yang digunakan instansi vertikal. Rinciannya, BPN seluas 8.515 meter persegi dan Badan Pusat Statistik (BPS) seluas 6.144 meter persegi. Kemudian Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) 20.438 meter persegi dan Kantor Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana (BKKBN) seluas 3.752 meter persegi.
“Kanwil BPN memohon untuk dihibahkan dengan proses permohonan dari Kanwil BPN untuk hibah tanah dan persetujuan oleh Gubernur Banten serta proses penyeplitan untuk bidang tanah dimaksud,” ungkapnya.
Selain KP3B, BPKAD juga pada 2018 ini menargetkan melakukan sertifikasi terhadap 124 bidang lahan. Itu tersebar di 7 kabupaten/kota. Sertifikasi akan terus dilakukan sebagai upaya pengamanan aset milik daerah.
“Rinciannya, 76 bidang sedang proses pengumpulan dokumen. Kemudian 48 bidang dalam jasa sertifikasi atau sedang proses pengukuran untuk mendapat peta bidang dan pendaftaran hak,” tuturnya. (Dhe/Red)