SERANG – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memastikan seluruh anggota KSPI Banten akan melakukan mogok kerja nasional. Hal itu merupakan sikap atas rencana pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibuslaw khususnya terkait Cipta Kerja.
Ketua DPD KSPI Provinsi Banten, Defi Sudrajat menegasksn, buruh di Banten akan menggelar mogok kerja nasional. Hal itu merupakan bentuk penolakan di sahkannya RUU Omnibuslaw oleh DPR RI.
“Kami berencana tidak bekerja sejak tanggal 6-8 Oktober 2020 mendatang. Aksi ini digelar sebagai jalan terakhir memperjuangkan aspirasi buruh,” kata Dedi, Senin (5/10/2020).
Terlebih, lanjut Dedi, para pekerja itu sudah melakukan dialog, berdiskusi, dan menyampaikan kajian isi dari RUU Cipataker yang akan merugikan mereka.
“Kalaupun harus menghentikan urat nadi perekonomian dan baru suara kami didengar dan di ikuti, kami pastikan seluruh anggota KSPI seluruh Provinsi Banten akan ikut bagian dalam mogok nasional,” katanya.
Menurut Dedi, jika DPR tetap pada pendiriannya untuk mengesahkan RUU tersebut, maka hal itu merupakan malapetaka bagi buruh se Indonesia.
“(Aksi mogok kerja) Merespon dan menanggapi rencana dari DPR yang akan memparipurnakan, untuk mengesahkan UU omnibuslaw tanggal 08 oktober 2020,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Serikat Pekerja Nasional (SPN) Provinsi Banten menyayangkan keputusan pemerintah pusat untuk mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibuslaw di masa pandemi Covid-19. SPN menilai, jika hal itu terjadi akan mematikan jutaan ribu buruh secara cepat.
“Justru itu sangat mematikan. Kalau pandemi itu kan membunuh secara cepat, tapi Omnibulslawa itu menbunuh secara perlahan. Kalau disahkan dimasa pandemi otomatis makin cepat membunuh para buruh,” kata Ketua Bidang Sosial Politik SPN Provinsi Banten, Ahmad Saukani kepada BantenNews.co.id, Senin (5/10/2020).
(Mir/Red)