SERANG – Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH) kembali memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di delapan kabupaten/kota. Berbeda dengan perpanjangan PSBB yang biasanya dilakukan selama 14 hari, kali ini PSBB di Banten dilaksanakan selama satu bulan.
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor: 443/Kep.214-Huk/2020 tentang tentang PSBB di Banten dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 yang menetapkan PSBB dilakukan selama satu bulan terhitung 21 September 2020.
Dikatakan WH, pertimbangan perpanjangan PSBB di Banten lantaran adanya tren kenaikan kasus.
“PSBB diperpanjang sebulan pertimbangan kondisi (kasus baru) masih naik. Kita kasih satu bulan,” kata WH, Senin (21/9/2020).
WH menegaskan, PSBB merupakan upaya pemerintah untuk melindungi masyarakat dari paparan virus asal Tiongkok tersebut.
Infromasi yang dihimpun dari infocorona.bantenprov.go.id, jumlah kasus positif corona di wilayahnya mencapai sebanyak 4.326 kasus. Diantaranya, sebanyak 1.405 orang masih dirawat, sebanyak 2.756 orang sembuh dan sebanyak 165 orang meninggal dunia.
“Kalau kira-kira harus lebih keras yah keras kalau bisa ditoleransi ya toleransi. Masyarakat harus diajak bahwa dia harus disiplin kalau ngga ada PSBB dianggap new normal, euforia biasa saja. Provinsi hanya melindungi teknisnya di bupati/wali kota,” katanya.
(Mir/Red)