Beranda Pemerintahan Covid-19 Meningkat di Tangerang, Pesta Pernikahan di Rumah Kembali Dilarang

Covid-19 Meningkat di Tangerang, Pesta Pernikahan di Rumah Kembali Dilarang

Ilustrasi - foto istimewa indonesia-news.com

KAB. TANGERANG – Kasus Covid-19 di Kabupaten Tangerang makin meningkat. Hal itu berimbas juga pada acara pesta pernikahan atau resepsi yang kini dilarang lagi. Pasalnya, Pemkab Tangerang kembali melakukan pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Moch Maesyal Rasyid mengatakan mulai minggu depan Satgas Covid-19 Kabupaten Tangerang melarang perayaan acara resepsi pernikahan yang berlangsung di rumah-rumah. Akan tetapi, diperbolehkan hanya di gedung dan jumlahnya pun terbatas yakni paling banyak 30 orang.

“Bagi masyarakat yang ingin menggelar resepsi pernikahan boleh dilaksanakan, namun harus dilakukan di gedung-gedung. Jumlah tamu juga dibatasi hanya boleh 30 orang dan harus menyiapkan protokol kesehatan yang lengkap,” ujar Sekda, Kamis (17/9/2020).

Rudy sapaan akrabnya menambahkan, pihak tidak melarang upacara pernikahan yang akan dilaksanakan oleh masyarakat. Namun demikian, ia juga meminta untuk tetap menerapkan protokol kesehatan.

“Akad nikahnya boleh, akan tetapi perayaannya yang tidak boleh. Hal itu mulai berlaku pada minggu besok,” imbuhnya.

Pengetatan PSBB tersebut harus dilakukan guna mencegah penyebaran Covid-19 yang secara grafik saat ini terus meningkat. Dirinya berharap, seluruh masyarakat dapat mematuhi ketentuan protokol kesehatan agar terhindar dari virus pandemi global ini.

“Kenapa ini harus dilakukan? Ya untuk mencegah dan berusaha agar tidak terus terjadi penyebaran dan potensi-potensi pencegahan ini harus dilakukan bersama-sama,” terangnya.

(Ren/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News