SERANG – Jelang pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Serang, pasangan suami istri (pasutri) asal Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, dinyatakan terkonfirmasi positif. Covid-19.
Berdasarkan data Dinkes Kota Serang yang dirilis Diskominfo Kota Serang, pasutri yang kemarin dinyatakan positif Covid-19 adalah IA (37) dan suaminya yakni IJ (36). IA merupakan tenaga kesehatan yang merupakan kontak erat dengan pasien yang sebelumnya telah dinyatakan positif.
“Keduanya tanpa keluhan dan harus menjalani isolasi mandiri,” ujar W Hari Pamungkas, Kepala Diskominfo Kota Serang, Rabu (9/9/2020).
Dengan penambahan dua pasien baru ini maka total Kasus Konfirmasi (KK) di sebanyak 107 pasien. Dari jumlah tersebut, pasien yang dirawat sebanyak 47, meninggal dunia 4 dan sembuh 56. Wilayah Kota Serang masuk dalam.zona oranye. Mulai hari ini hingga 24 September mendatang memberlakukan masa PSBB. (ink/red)
.