CILEGON – Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Banten, Budi Suhendar angkat bicara terkait polemik Ratu Ati Marliati, Bakal Calon Walikota Cilegon yang dinyatakan positif Covid-19, yang kemudian dibantah oleh bakal calon petahana tersebut.
Budi menyatakan bahwa pemeriksaan yang digunakan sesuai keputusan pemeriksaaan sudah disampaikan kepada semua pihak dan menandatangani bahwa hasil yang digunakan adalah hasil tim pemeriksa.
“Hasil pemeriksaan positif dan negatif dalam waktu dekat, itu bisa terjadi. Semua punya makna, jadi kita bisa lakukan analisis kedokteran. Dimaknai bahwa individu yang mendapat hasil seperti itu, terpapar Covid-19, tapi belum dalam jumlah besar. Sehingga tampilan luarnya belum mengalami gejala Covid-19, bukan berarti dia tidak memiliki virus Covid-19. Karena hasil PCR, yang diambil yang memiliki keutamaan dalam pencegahan, makanya diambil yang positifnya,” terangnya saat konferensi pers di RSUD Kota Cilegon, Rabu (9/9/2020).
Mengenai pemeriksaan swab pada penyelenggaraan Pilkada ini, kata dia, hasil yang diambil adalah yang dilakukan oleh tim pemeriksaan kesehatan.
“Yang diambil yang di TTD (tanda tangan-red) dan tidak ada pembandingnya,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon, Irfan Alfi mengatakan pihaknya dalam posisi tes kesehatan akan mengikuti hasil pemeriksaan rumah sakit atas dasar rekomendasi IDI.
“Kesimpulan akhir pemeriksaan kesehatan untuk ditetapkan sebagai status calon. KPU menerima rekomendasi atau keterangan dari tim pemeriksa mengenai kasus terdeteksi, KPU menyampaikam surat berdasarkan surat keterangan itu kepada yang bersangkutan. Disarankan untuk melakukan isolasi mandiri. Status ini tidak menggugurkan calon, calon dipersilakan melakukan isolasi mandiri, istirahat, kemudian swab ulang sesuai yang sudah ditentukan. Kalau hasilnya negatif langsung dilakukan pemeriksaan kesehatan. Kalau melewati masa penetapan calon, berdasarkan rekomendasi maka dilakukan penundaan keputusan penetapan calon,” paparnya.
Irfan menyatakan terkait adanya bantahan dari pihak Ati Marliati, itu adalah hak.
“Semua orang berhak membela dirinya, KPU tidak bisa mengabaikan hak-hak semua peserta. Karena dia membawa bukti pembanding dan bukti swab, tentunya posisi itu kita sampaikan. SOP yang dijalankan tadi seperti apa di tim pemeriksa seperti apa. Itu jadi wilayahnya tim, itu menjadi otoritas tim pemeriksa kesehatan. Kalau bisa dilakukan oleh SOP tertentu ya kita ikuti,” jelasnya.
(Man/Red)