Beranda Politik Ketua DPP : Hanya Ada Berkarya dan PKS di Pencalonan Helldy-Sanuji

Ketua DPP : Hanya Ada Berkarya dan PKS di Pencalonan Helldy-Sanuji

Ketua Harian DPP partai Berkarya, Sonny Pudjisasono saat memberikan keterangan pers di KPU Cilegon. (Gilang)
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

CILEGON – Ketua Harian DPP partai Beringin Karya (Berkarya), Sonny Pudjisasono menegaskan bahwa partainya tidak mengagendakan sidang mediasi Mahkamah Partai dengan melibatkan bakal calon (balon) Walikota Cilegon, Helldy Agustian seperti yang tertulis dalam pesan berantai yang beredar di beberapa kalangan, Sabtu (5/9/2020).

Demikian dijelaskan Sonny kepada awak media usai mendampingi pendaftaran pasangan balon Walikota dan Wakil Walikota Cilegon, Helldy Agustian dan Sanuji Pentamarta di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Cilegon.

“Ngga ada mediasi, ini sudah final. Kami dari DPP ngga ada informasi itu (sidang mediasi Mahkamah Partai-red). Kalau ada, hanya isu-isu saja kali,” ujarnya.

BACA : Helldy-Sanuji Percepat Rencana Pendaftarannya di KPU Cilegon

Sonny juga menegaskan bahwa hingga saat ini sikap partai belum berubah, dan masih tetap dengan keputusan memberikan rekomendasi dengan pasangan balon tersebut. “Kita secara resmi sampai dengan hari ini hanya ada Berkarya bersama PKS (Partai Keadilan Sejahtera), lainnya itu tidak ada. Harapan kita menang dan sukses, karena ini sudah jauh hari dipersiapkan,” katanya.

Baca : Helldy – Sanuji Percepat Rencana Pendaftarannya di KPU Cilegon

Sementara Kepala Divisi Pencalonan KPU Cilegon, Eli Jumaeli menerangkan bahwa pasca menerima berkas syarat pendaftaran pasangan Helldy- Sanuji maka pihaknya akan melakukan verifikasi administrasi pada 7-12 September.

“Secara norma, pasangan Helldy-Sanuji sudah Memenuhi Syarat (MS). Syarat calon tadi sudah kita verifikasi, semuanya ada. Tapi kan untuk syarat calon ini perlu ada verifikasi administrasi, seperti ijazah dan beberapa surat keterangan. Ada semua, tapi kan kita belum memverifikasi keabsahannya,” ujar Eli.

Disinggung terkait dengan adanya potensi perubahan sikap partai pengusung dalam proses perjalanan menuju penetapan calon, Eli pun menegaskan bahwa hal tersebut tidak memungkinkan karena sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 1 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas PKPU nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota.

Baca Juga :  UAS Batal ke Kota Serang karena Status KLB Virus Corona

“Yang perlu dipahami itu bahwa syarat pencalonan itu harus mutlak, yaitu MS mulai dari formulir B KWK parpol yang berisi kesepakatan mengusung dan tidak akan menarik kembali pasangan yang diusung dan bersedia mengikuti proses pendaftaran serta menyampaikan visi misi bapaslon. Maupun formulir B1 KWK parpol yang berisi persetujuan pengajuan bapaslon dan kepengurusan. Jadi parpol sepakat mencalonkan dan tidak menarik kembali dukungan, termasuk SK Kepengurusan parpol yang sudah kita terima tidak bisa diubah,” tandasnya. (dev/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News