Beranda Opini Ketika Janji Suci Terhempas Karena Pandemi

Ketika Janji Suci Terhempas Karena Pandemi

Ilustrasi - foto istimewa indonesia-news.com

Oleh : Diah Winarni, S.Kom, Praktisi Pendidikan (Guru) dan Trainer 

Pernikahan selayaknya mampu menjadikan kedua insan manusia menunaikan janji suci abadi, keduanya pun saling menguatkan dalam fase perjalanan kehidupannya. Ketakwaan serta kekuatan Iman menjadi pondasi menjalankan bahtera rumah tangga. Suami menjadi kepala rumah tangga yang berkewajiban menjaga dan mangayomi istri serta anaknya.

Sang istri menjadi teman sejati suka maupun duka yang menguatkan. Tatkala setiap ujian datang maka suami dan istri harus mampu mengendalikan ego dan keinginan masing-masing. Itulah tujuan pernikahan, menjadi tali kasih diantara keduanya, sehingga tercipta kondisi sakinah mawaddah warohmah.

Keimanan seseorang idealnya adalah menempatkan setiap permasalahan dalam bingkai agama, bukan solusi individu yang akhirnya mampu membuat karam atau hancurnya ikatan, seperti hubungan pernikahan. Badai, ombak serta kilat pasti akan menyambar kokohnya hati sehingga bisa menghempaskan kekukuatan yang ada, hingga perceraian menjadi kata akhir dalam ikatan janji suci.

Pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia sejak akhir Pebruari 2020 hingga kini yang tak kunjung usai, bahkan terus melenggang dengan memakan korban lebih banyak lagi menjadi momok bagi seluruh masyarakat Indonesia, khususnya. Kondisi yang kian sulit hingga terjadi resesi ekonomi kian menghantui setiap rumah tangga di negeri ini.

Dan kondisi krisis ini mampu menggoyahkan kekuatan rumah tangga dalam menjalankan roda perekonomian. Banyak rumah tangga yang menjadi korban, salah satunya sang suami mengalami pemutusan hubungan kerja alias PHK, lalu untuk mencari pekerjaan dengan cepat sangat sulit di masa pandemi dan kriris ekonomi ini, sedangkan kebutuhan tak pernah berhenti berjalan.

Percikan kejenuhan akhirnya mulai menyusupi kekuatan hubungan suami istri, keluhan serta tuntutan sang istri setiap hari dalam pemenuhan kebutuhan hidup semakin nyata dan membuat percikan tersebut melebar, karena sang suami tak lagi mampu berbuat apa-apa. Maka kondisi ini membuat goyahnya kekuatan hati dalam menapaki kelanjutan hubungan rumah tangga. Hingga resesi ekonomi menjadi penyulut rusaknya hubungan rumah tangga hingga mampu memisahkan keduanya, alias terjadi perceraian.

Kasus perceraian selama pandemi meningkat secara signifikan. Saat awal penerapan PSBB pada April dan Mei 2020, perceraian di Indonesia di bawah 20 ribu kasus. Namun pada bulan Juni dan Juli 2020, jumlah perceraian meningkat menjadi 57.000 kasus.

Bagaimana dengan Tangerang Banten, kondisi yang tidak jauh berbeda. Jumlah angka perceraian di Kabupaten Tangerang, tercatat meningkat. Alasan tertinggi perceraian akibat perselisihan dan pertengkaran.

Ketua Majelis Pengadilan Agama Kabupaten Tangerang Asep Syayuti mengatakan, berdasarkan data yang tercatat, jumlah perceraian di Kabupaten Tangerang sudah mencapai 4279 kasus, dari bulan Januari hingga 14 Juni 2019. Dan hampir rata-rata para istri yang mengajukan gugatan perceraian. Diantaranya adalah karena faktor ekonomi. Para istri beramai ramai mengajukan tuntutan karena kondisi suami yang tak lagi berpenghasilan.

Islam Solusi Rumah Tangga dan Krisis

Setiap rumah tangga pasti punya cerita, andai saja setiap muslim menjalankan aktifitasnya dalam rangka ibadah dan menunaikan kewajiban sesuai kerangka hukum syara’ maka perceraian mungkin bisa dihindari, apalagi hanya karena kondisi lemahnya perekonomian keluarga.

Jika keduanya memahami taklif hukum dalam kacamata syariat Islam, maka suami akan berusaha keras menunaikan kewajiban apapun ujiannya. Begitu juga istri akan terus bersabar mendampingi karena paham ilmu agama.

Di dalam Islam, suami merupakan kepala rumah tangga yang wajib ditaati iya laksana tongkat si buta bagi istrinya. Dan paham betul bagaimana kewajiban sebagai suami, yaitu memberikan nafkah dan kesejahteraan bagi istri dan anak-anaknya sesuai dengan kemampuannya. Istri menerima dengan ikhlas bahwa suami adalah imam bagi dirinya yang akan membimbing dan harus ditaati.

Maka, jika dalam proses berjalannya sebuah hubungan mengalami kendala maka di dalam Islam tabayyun bagi suami dan istri kerap dilakukan agar terus terjalin komunikasi yang baik, mampu menyelesaikan masalah apapun dengan cara yang makruf.

Di dalam rumah tangga boleh terjadi ta’awun antara suami dan istri, maka jika suami mengalami kesulitan, maka istri hukumnya mubah membantu kondisi suami, hanya saja tidak sampai melupakan kewajibannya sebagai ummu warobatul bait. Tidak ada masalah yang tidak bisa diselesaikan selama keimanan menancap kuat dalam diri seorang muslim.

Kondisi pandemi ini, negara punya andil dalam memberikan jalan keluar bagi rakyatnya. Kesalahan awal dalam penanganan pandemi Covid-19 menyebabkan kondisi menjadi tak menentu hingga menukik tajam dan menyebabkan krisis harus segera diselesaikan, agar para suami bisa kembali bekerja dan menuntaskan kewajibannya sebagai kepala rumah tangga. Negara mestinya punya kewajiban untuk menyelesaikan permasalahan krisis ekonomi di saat pandemi ini agar berjalan normal kembali.

Lapangan pekerjaan bisa diberikan kepada rakyatnya sendiri dan bukan dengan membuka serta memberi jalan bagi pekerja asing untuk menetap dan bekerja di negeri ini. Harapan besar rakyat, pandemi Covid-19 segera berakhir agar kondisi ekonomi kembali berjalan normal, dan para suami mampu menjalankan kewajibannya dan mempertahankan keutuhan keluarganya hingga terus berlangsung samawa, terhindar dari perceraian.

Wallahua’lam bishowwab.

(**)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News