KAB. TANGERANG – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang dengan tegas membantah tuduhan yang dialamatkan kepada pihak BPN atas keterlibatan kasus penyerobotan lahan warga seluas 2.000 meter yang berlokasi di tiga Desa yakni Babakan Asem, Teluk Naga dan Desa Kebon Cau, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten.
Kepala Sub Bidang Seksi (Kasubsi) Pengukuran, Pemetaan dan Kadastral BPN Kabupaten Tangerang Andika Ariadarma dengan tegas menyatakan tidak ada Nomor Identifikasi Bidang (NIB) ganda.
Ia menjelaskan, NIB hanya muncul pada satu bidang tanah, maka tidak ada NIB ganda yang keluar meskipun ada pihak lain yang mengajukan permohonan. Oleh karena itu, dirinya pun membantah adanya NIB ganda seperti yang dituduhkan warga Pantura yang berunjuk rasa di depan kantor BPN Kabupaten Tangerang.
“NIB itu dikeluarkan oleh sistem, saat dikeluarkan itu atas dasar permohonan. Jadi sangat tidak mungkin satu bidang tanah punya dua NIB,” kata Andhika saat dikonfirmasi, Kamis malam (26/8/2020).
Ia menerangkan, perihal permasalah dugaann penyerobotan tanah yang diklaim milik Heri Heriawan tersebut berawal pada 4 Agustus 2020 lalu. Ia menceritakan, saat itu Heri mendatangi Kantor BPN Kabupaten Tangerang dengan membawa data peta bidang yang bukan resmi dari BPN. Untuk memastikan, pihaknya meminta Heri untuk mendaftarkan tanah yang diakui miliknya itu agar statusnya jelas.
“Akhinya didaftarkan pada 7 Agustus. Setelah dicek ternyata sudah ada permohonan peta bidang atas nama pihak lain. Dari situlah kita masukan dalam kategori sengketa,” jelasnya.
Ia menerangkan, jika Heri mendaftarkan lima bidang tanah yang dimiliki ia dan keluarganya. Namun setelah dilakukan pengukuran, hasilnya dua bidang tanah seluas sekitar 400-500 meter tidak bermasalah, BPN pun langsung membuat peta bidang dan NIB atas nama Heri. Sedangkan, untuk tiga bidang tanah lainnya seluas 2000 meter sudah ada peta bidang dan NIB yang dimohonkan oleh pihak lain pada tahun 2019.
“Bukan ada NIB ganda, tapi AJB ganda pada bidang tanah yang diajukan Heri. Ranah penerbitan AJB dan surat pendukung atas bidang tanah menjadi ranah notaris dan desa yang mengetahui riwayat tanah,” terangnya
Atas dasar permohonan pada 23 September 2019 lalu, BPN Kabupaten Tangerang pun akhirnya memproses karena pemohon pertama membawa surat-surat lengkap sesuai dengan peraturan perundangan. Pemohon pertama membawa persyaratan yang dilampirkan berupa surat keterangan lurah, AJB dan sebagainya.
“Alas haknya ada, surat-surat yang dibutuhkan untuk permohonan ada, jadi kita harus laksanakan, karena memang sudah lengkap, jadi kalau ditolak malah nanti kita yang akan dituntut,” pungkasnya.
Menurut dia, dalam kasus dugaan penyerobotan lahan milik Heri Heriawan tersebut terdapat AJB yang berbeda namun dengan surat keterangan desa dengan tanda tangan kades yang sama. Menurutnya, ini menjadi tanda tanya besar, mengapa ada dua surat keterangan desa yang sama.
“Berarti diduga ada mafia tanah yang bermain disitu, kita pun akan melawan dan harus berani membuktikan,” tegasnya.
Ia menambahkan, solusi yang diajukan yakni, akan adanya mediasi atas tanah sengketa sebelum masuk ke tahap pengadilan, kedua belah pihak beserta kepala desa setempat harus dipertemukan.
Ia menjelaskan, apabila mencapai kata sepakat maka hasil keputusan mediasi menjadi dasar untuk menentukan kepemilikan atas tanah, jika mediasi tidak ada hasil, maka bisa dibawa ke ranah pengadilan yang nantinya memutuskan.
“Tadi mediasi yang berlangsung kepala desa setempat tidak hadir dengan alasan sakit, kita akan terus lakukan upaya terbaik selama satu bulan ke depan,” tutupnya
(Ren/Red)