SERANG – Perbuatan tidak terpuji menyebabkan RK (22) mahasiswa salah satu perguruan tingggi di Banten harus mendekam di penjara. Pasalnya, remaja Desa Sidosari,
Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung itu diduga melanggar Undang Undang Informasi Transaksi Eelektronik karena menyimpan dan menyebarkan foto bugil seorang gadis asal Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Banten.
Peristiwa tersebut bermula ketika korban JL menerima pertemanan akun Facebook atas nama D pada Juni 2020 silam.
Pertemanannya diterima dengan menggunakan akun facebook milik korban pribadi dan mereka
saling berkomunikasi menggunakan media sosial Facebook. Sampai dengan bulan Juli 2020 akun facebook atas nama D tersebut
meminta nomor Whatsapp melalui Inbox Facebook, dan korban langsung memberikan nomor selular miliknya. Alasan pelaku untuk mempermudah komunikasi melalui Whatsapp.
Setelah mendapat kontak Whatsapp, tersangka meminta korban untuk membuat video tanpa busana. Dengan rayuan pelaku akhirnya korban menuruti kemauan tersebut.
Pada tanggal 30 Juli 2020 13.00 WIB korban
mendapat informasi bahwa foto bugil dirinya tersebar di media sosial yang disebarkan akun D. Ketika korban membuka akun facebook tersebut sudah tidak bisa digunakan kembali, dan video tersebut sudah beredar di lingkungan sekolah korban.
Korban yang merasa dirugikan kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten. Tim siber Polda Banten kemudian bergerak dan melakukan penyelidikan. Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten melacak keberadaan terakhir pemilik akun Facebook atas nama D.
Setelah diketahui keberadaan pemilik akun tersebut pada Rabu 19 Agustus 2020 sekitar pukul 20.15 WIB di Desa Sidosari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, Tim Subdit V Siber melakukan penagkapan terhadap pemilik akun Facebook atas nama D yang tak lain tersangka RK.
Selanjutnya tersangka RK dibawa ke Ditreskrimsus Polda Banten untuk dimintai keterangan dan ditahan di Mapolda Banten.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten Kombes Pol Nunung Syaifudin menuturkan bahwa motif RK menyimpan dan menyebarkan video korban untuk mendapatkan kepuasan sendiri dengan mengoleksi foto dan video anak di bawah umur. “Itu digunakan untuk kepuasan pribadi,” kata Nunung saat konfrensi pers di Mapolda Banten, Rabu (26/8/2020).
Akibat perbuatannya tersangka RK diancam Pasal 37 UU RI NO 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 76 i UU RI NO 23 Tahun 2020 tentang Perlindungan Anak, Pasal 45 ayat (1) Jo 27 ayat(1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Tersangka terancam penjara maksimal 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. (you/red)