PANDEGLANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang menolak gugatan sengketa proses Pilkada yang diajukan pasangan Krisyanto – Hendra Pranova. Hal tersebut terungkap dalam sidang terbuka yang digelar di Kantor Sentra Gakumdu Pandeglang jalan AMD Lintas Timur, Kelurahan Karangtanjung, Kecamatan Karangtanjung, Pandeglang.
Sidang terbuka yang dimulai sejak pukul 10.00 WIB sempat diskorsing 2×30 menit dan baru dilanjutkan kembali pada pukul 13.00 WIB hingga selesai. Sidang terbuka dengan agenda sidang pembacaan putusan menyatakan menolak semua permohonan yang diajukan oleh pemohon.
“Memutuskan menolak permohonan pemohon seluruhnya,” demikian kutipan putusan sidang terbuka yang dibacakan oleh pimpinan sidang Ade Mulyadi, Jumat (21/8/2020).
Bawaslu menilai alasan penolakan itu karena permohonan yang diajukan oleh pemohon tidak memiliki alasan hukum yang cukup untuk dikabulkan sehingga Bawaslu menolaknya.
Sidang terbuka yang dipimpin oleh Ade Mulyadi selaku ketua majlis musyawarah, Iman Rukmawan selaku anggota majlis musyawarah dan Fauzi Ilham selaku anggota majlis musyawarah.
Dalam sidang itu terlihat hadir dari pihak pemohon yakni Hendra Pranova yang didampingi kuasa hukumnya dan pihak termohon yakni KPU Pandeglang yang diwakili Ahmad Suja’i, Samsuri dan Munawar. (Med/Red)