CILEGON – Kementerian Pertanian melalui Badan Karantina Pertanian Cilegon merilis sertifikasi kopi asal Jawa Barat tujuan Sumatra Utara sebanyak 313 sertifikat dengan volume 2.206 ton dari Januari hingga 12 Agustus 2020.
Sebagian besar kopi yang dikirim sudah mengalami proses pascapanen dan menjadi kopi beras atau biji kopi kering yg sudah dibuang kulit tanduk dan kulit arinya. Kadar air biji kopi kering rata-rata yang berkualitas 10 hingga 12 % untuk menjaga tidak berkembangbiak cendawan yang menghasilkan okratoksin.
Menurut Kepala Karantina Pertanian Cilegon, Arum Kusnila Dewi, sertifikasi Kesehatan Tumbuhan Antar-area merupakan syarat yang harus dipenuhi dalam melalulintaskan tumbuhan serta produknya didalam wilayah NKRI.
“Begitu pula untuk komoditas pertanian yang dilalulintaskan baik ekspor maupun impor,” Jelas Arum melalui siaran tertulis.
Kemudian Arum menjelaskan bahwa ini merupakan tugas perkarantinaan sesuai dengan Undang-undang nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
“Jadi selain tumbuhan, hewan serta produk turunannya juga harus dilaporkan untuk diperiksa kesehatan serta keamanan mutu pangannya,” Kata Arum.
Saat melewati Pelabuhan Penyebrangan Merak, Pejabat Karantina Tumbuhan akan melakukan tindakan karantina yang berupa pemeriksaan kelengkapan dokumen, pemeriksaan fisik, pengambilan sampel untuk dilakukan pemeriksaan secara visual atau secara laboratoris.
(Red)