Beranda Uncategorized Ratusan Pemilih di Kabupaten Serang Tidak Dicoklit

Ratusan Pemilih di Kabupaten Serang Tidak Dicoklit

Petugas melakukan pengecekan Coklit di Kabupaten Tangerang

SERANG ā€“ Sub tahapan pencocokkan dan penelitian (Coklit) daftar pemilih dalam Pilkada Serentak 2020 telah selesai pada 13 Agustus 2020. Dari hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Serang dan jajaran, ditemukan ratusan pemilih tidak dicoklit oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) Kabupaten Serang. Padahal, Pemilih tersebut secara administratif telah memenuhi syarat dan ketentuan sebagai pemilih.

Temuan tersebut didapat setelah seluruh jajaran pengawas se-Kabupaten Serang diterjunkan pada Jumat, 14 Agustus 2020, untuk melakukan audit terhadap hasil pencoklitan PPDP. Selama satu hari penuh, Pengawas menyisir rumah-rumah pemilih yang berada di wilayah terjauh, terpencil, dan memiliki keterbatasan akses transportasi. Upaya ini dilakukan guna memastikan seluruh penduduk yang memiliki hak pilih di Kabupaten Serang, telah dicoklit dan masuk kedalam
daftar pemilih.

“Hasilnya, Bawaslu Kabupaten Serang menemukan sebanyak 128 rumah dari 128 Kepala Keluarga, yang secara keseluruhan berisi 205 pemilih tidak dicoklit oleh PPDP Kabupaten serang. Temuan tersebut tersebar di 115 TPS dan 86 Desa se-Kabupaten Serang,” kata Andurrohman, Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Serang melalui siaran tertulis.

Salah satu pemilih yang tidak dicoklit adalah Muslik, warga desa Umbul Tanjung Kecamatan
Cinangka. Ketika ditemui dirumahnya oleh pengawas, dirinya mengaku bahwa ia dan keluarganya sama sekali tidak didatangi oleh PPDP untuk dicoklit.

Lain halnya dengan yang terjadi pada keluarga Jumah, warga Desa Wangun Pakis Kecamatan Padarincang. Jumah dan Suhaeriah, istrinya, sudah dicoklit oleh PPDP dan masuk kedalam daftar pemilih. Namun anaknya, Terasiti (19) dan Sueb (17) tidak dimasukkan kedalam daftar pemilih. Padahal kedua anaknya itu secara administratif sudah memenuhi syarat sebagai pemilih. Hal ini menunjukkan bahwa selama 31 hari masa kerja, ternyata PPDP tidak maksimal melakukan pencoklitan.

Baca Juga :  Ketua Fraksi PKS: Merdeka Itu Soal Kemandirian!

Selain itu PPDP juga tidak melakukan pencoklitan sesuai dengan tatacara dan prosedur coklit yang sudah diatur dalam PKPU 19 Tahun 2019 tentang pemutakhiran data
pemilih. Apa yang terjadi pada Muslik dan Jumah, kemungkinan besar juga dialami oleh warga kabupaten Serang lainnya.

Oleh karena itu, Bawaslu Kabupaten Serang akan terus melakukan audit coklit sampai dengan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2020. Selain itu, Bawaslu Kabupaten Serang akan menyampaikan seluruh temuan tersebut kepada KPU Kabupaten Serang untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.

Seluruh upaya tersebut dilakukan untuk menjaga hak pilih pemilih di Kabupaten Serang. Memastikan warga yang memenuhi syarat sebagai pemilih, masuk kedalam daftar pemilih
Pilkada Serentak Tahun 2020 di Kabupaten Serang. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News