SERANG – Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Banten, Nurhana memaparkan tentang Jaring Pengaman Sosial (Sosial Safety Net) Selama Masa Pandemi Covid-19.
Dikatakan Nurhana, agar tidak salah sasaran dan duplikasi, penerima manfaat berasal dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maupun non-DTKS, juga data sektor yang telah diverifikasi dan divalidasi serta diajukan dan diserahkan oleh Dinas Sosial kabupaten/kota.
Dimana penerima harus memiliki KTP atau berdomisili di wilayah Provinsi Banten. Selain itu juga warga luar daerah yang tidak bisa pulang karena ada pelarangan pulang ke daerah asal dibuktikan dengan surat domisili atau terdaftar di DTKS namun belum mendapatkan bantuan apapun dari pemerintah.
“Pertanggungjawaban dan atau bukti proses penyaluran telah berjalan dan diterima oleh penerima manfaat adalah catatan dan laporan dari bank penyalur bahwa dana JPS C 19 telah masuk ke rekening penerima manfaat dengan jumlah bantuan dan nama yang sesuai, dapat berupa rekening koran,” ungkap Nurhana melalui siaran tertulis, Kamis (13/8/2020).
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Ati Pramudji memaparkan tentang Evaluasi PSBB tahap VIII atau Perpanjangan VII. Dijelaskan Ati, dalam dua (2) pekan PSBB Perpanjangan Ketujuh atau PSBB Tahap VIII wilayah Tangerang Raya, terjadi peningkatan kasus pada delapan kota/kabupaten di Provinsi Banten. Khususnya di wilayah Tangerang Raya.
“Hal itu karena masifnya tracing, dan skrining yang dilakukan, mobilitas masyarakat yang menimbulkan klaster import bertambah, serta dibukanya beberapa perkantoran dan pusat perbelanjaan yang menjeadikan kalster baru,”tutur Ati.
(Red)