TANGSEL – Kawanan perampok berinisial RZ (22), NI (51), dan DN (DPO) berhasil dibekuk polisi lantaran melakukan tindak kejahatan berupa menjambret perhiasan sorang nenek-nenek di Kampung Pondok Serut, Kelurahan Pondok Kacang Timur, Pondok Aren Tangerang Selatan.
Kapolsek Pondok Aren AKP Riza Sativa mengungkapkan, ke tiga tersangka itu tega melakukan tindak pidana tersebut kepada seseorang wanita lansia. Sebelum melancarkan aksinya tersangka bermodus nanya alamat.
“Tersangka datang menghampiri Korban, berpura-pura mencari alamat, setelah berdekatan dengan Korban Tersangka menarik kalung emas yang sedang di pakai Korban,” ungkap Riza dalam keterangan pers di Mapolsek Pondok Aren, Rabu (12/8/2020).
Lanjut Riza, sementara kronologinya saat itu korban sedang menyapu halaman rumahnya, selesai menyapu Korban duduk di kursi depan rumah. Tiba-tiba saja para tersangka datang menggunakan sepeda motor Aerox B.3920.CJA warna hitam.
“Tersangka DENI (DPO) turun dari motor dan mendekati Korban berpura-pura bertanya alamat, lalu setelah dia dekat korban dengan cepatnya tersangka menarik kalung emas yang dipakai korban, setelah itu para tersangka melarikan diri,” jelasnya.
Dengan kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp4 juta, selanjutnya korban membuat laporan di Polsek Pondok Aren, tidak lama kemudian kejadian tersebut viral di Medsos.
“Tersangka menjual kalung tersebut dengan harga 2 juta 650 ribu rupiah. Uang itu berdasarkan keterangan untuk biaya hidup sehari-hari,” terang Riza.
“Atas perbuatannya itu tersangka dikenakan pasal 364 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Sedangkan yang DPO masih kami kejar,” pungkasnya.
(Ihy/Red)