Beranda Uncategorized Bawaslu Pandeglang Terima Laporan Sengketa dari Pasangan Krisyanto – Hendra

Bawaslu Pandeglang Terima Laporan Sengketa dari Pasangan Krisyanto – Hendra

Karsono, Komisioner Bawaslu Banten. (Memed/bantennews.co.id)

PANDEGLANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang mengaku menerima berkas laporan sengketa proses dukungan perbaikan dari pasangan Krisyanto – Hendra Pranova. Sengketa itu diajukan usai pasangan Krisyanto – Hendra dinyatakan tidak lolos jadi Calon Bupati dan Wakil Bupati karena dokumen dukungan perbaikannya ditolak KPU.

Komisioner Bawaslu Pandeglang, Karsono memaparkan, pasangan Krisyanto mengajukan sengketa atas keluarnya berita acara KPU saat proses penyampaian dokumen dukungan dimana pasangan ini dinyatakan tidak memenuhi syarat karena kekurangan dukungan.

“Berdasarkan verifikasi dan sebagainya maka pendaftaran proses pengajuan sengketa pasangan Krisyanto – Hendra Pranova ditangani oleh Bawaslu dan hari ini tahapan musyawarah tertutup antara pihak yang bersengketa dan dimediasi oleh Bawaslu,” papar Karsono, Rabu (12/8/2020).

Karsono menjelaskan, jika proses mediasi yang dilakukan oleh Bawaslu pada pasangan Krisyanto – Hendra dan KPU Pandeglang menemui jalan buntu maka proses selanjutnya yang akan dilakukan adalah sidang terbuka bagi keduanya.

“Kalau lewat proses musyawarah tertutup tidak ketemu kata sepakat ya lanjut ke proses musyawarah terbuka proses ajudikasi itu,” jelasnya.

Kata Karsono, pada saat pengajuan pertama Bawaslu sempat menolak dan memberikan saran agar dokumen laporan sengketa diperbaiki terlebih dahulu karena ada beberapa berkas yang belum lengkap dan pada saat pengajuan kedua Bawaslu baru menerima pengajuan tersebut.

“Pengajuan pertama berkasnya kurang lengkap kemudian diperbaiki lagi karena ada waktu 3 hari perbaikan kemudian kemarin dinyatakan lengkap dan hari ini musyawarah. Kan didamaikan dulu, kalau didamaikan tidak sepakat maka langsung forum sidang,” tutupnya. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News