SERANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten memastikan pelaksanaan reses bagi 85 anggotanya dilakukan secara tatap muka. Meski begitu, dewan membatasi jumlah peserta reses dan tetap dilakukan menggunakan protokol kesehatan.
Wakil Ketua DPRD Banten, Barhum HS mengatakan, pelaksanaan reses dilakukam secara tatap muka dengan menggunakan protokol kesehatan.
“Kita tetap tatap muka, tapi ada batasan. Masa perpanjangan PSBB (Pembatasam Sosial Berskala Besar) kan habis 8 Agustus. Dan melihat trend Covid-19 di Banten sudah zona kuning semua, dan (reses) itu bisa tatap muka,” kata Barhum kepada BantenNews.co.id, Selasa (28/7/2020).
Meski begitu, lanjut Barhum, dalam pelaksanaan reses terdapat pembatasan peserta. “Selain pakai protokol kesehatan, jumlah peserta juga dibatasi. Misalkan biasanya 200 orang dibatasi jadi 30 orang dan dilakukan di beberapa titik. Tapi itu kan soal teknis. Yang jelas pelaksanaan pakai protokol kesehatan,” ujarnya.
Barhum mengungkapkan, jika pelaksanaan reses mengalami pengunduran jadwal dari semula 5 Agustus diundur pada 18 Agustus. Pihaknya berasalan, pengunduran jadwal tersebut karena adanya agenda daerah maupun nasional yang harus diselesaikan sebelum peringatan Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus 2020 mendatang.
“Awalnya tanggal 5 Agustus setelah penutupan masa sidang. Tapi karena ada agenda nasional yaitu paripurna istimewa mendengarkan pidato Presiden RI Joko Widodo yang semula dijadwalkan 16 Agustus dimajukan menjadi 14 Agustus,” jelasnya.
Selain itu, lanjut Barhum, DPRD Banten juga mengejar target pengesahan APBD Perubahan 2020. “Target pengesahan APBD perubahan 4 Agustus 2020,” katanya. (Mir/Red)